HUKRIMKARIMUNKEPRI

Polres Karimun Ringkus Pelaku PMI Ilegal di Kecamatan Tebing

×

Polres Karimun Ringkus Pelaku PMI Ilegal di Kecamatan Tebing

Share this article
Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, bersama pelaku pemberangkatan 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. (Foto : Humas Polres Karimun)

Sijori Kepri, Karimun — Polres Karimun berhasil meringkus 1 (satu) orang pelaku berinisial DR (49), yang menjadi perekrut, penampung, sekaligus memberangkatkan 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa memenuhi persyaratan dengan cara ilegal ke Negara Malaysia, di Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa, 16 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, 12 (dua belas) PMI tersebut terdiri dari 11 (sebelas) orang laki–laki dan 1 (satu) orang perempuan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Mereka semua merupakan warga kita yang berasal dari wilayah Pulau Jawa, Riau, NTB dan Kepri,” kata AKBP Muhammad Adenan, didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, dan dari Kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), Joni, Kamis, (18/03/2021).

BACA JUGA :  Bersama TNI, 10 Personil Polsek Bintim Pantau Pulau Terluar

Muhammad Adenan, juga menjelaskan, bahwa informasi adanya upaya pengiriman PMI secara ilegal ini di dapat dari hasil koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.

BACA JUGA :  Usai Bertemu Dengan Deputi Kemenko PMK, Wabup Lingga Dijadwalkan Rapat Dengan 7 Kementerian

Dari penggagalan ini, lanjut Adenan, Polres Karimun berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial DR (49), yang menjadi perekrut, penampung, sekaligus memberangkatkan para PMI ini dengan tarif Rp 4.0000.000,- (empat juta rupiah)/ orang.

“Pelaku rencananya akan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan menggunakan Kapal Jenis Boat Mesin Gantung miliknya sendiri,” ungkap Adenan.

Sementara itu, dari Kantor P4TKI, Joni, menambahkan, kepada 12 PMI tersebut akan dikembalikan ke daerah mereka masing-masing.

BACA JUGA :  Iptu Raja Vindho Valentino Jabat Kasat Narkoba Polres Lingga

“Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini nantinya akan kita kembalikan ke daerah asalnya masing–masing,” kata Joni.

Pelaku DR (49) akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 Miliar. (Wak Fik)