KARIMUN – Polres Karimun berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.869,37 gram (2,8 Kg) dari seorang pelaku berinisial RD, warga Kabupaten Karimun, pada Senin (9/9/2024). Penangkapan RD menjadi bagian dari pengungkapan lima kasus narkotika yang terjadi sepanjang Agustus hingga September 2024.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba selama satu bulan terakhir. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai modus operandi, mulai dari pengedaran paket sabu hingga penangkapan pelaku di lokasi yang berbeda-beda.
Beberapa kasus yang berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi meliputi:
- LP-A/33/VIII/RES.4.2./2024 (8 Agustus 2024): Tersangka berinisial MA, N, MP, dan PL ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,55 gram.
- LP-A/34/VIII/RES.4.2./2024 (21 Agustus 2024): Tersangka AP dan DD ditangkap dengan barang bukti 0,94 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi.
- LP-A/35/VIII/RES.4.2./2024 (22 Agustus 2024): Tersangka DF dan MS ditangkap dengan barang bukti 23,48 gram sabu.
- LP-A/36/IX/RES.4.2./2024 (2 September 2024): RD ditangkap dengan barang bukti 2.841 gram sabu yang diselundupkan dari Malaysia dalam kemasan teh China merk “Chinese Pin Wei.”
- LP-A/37/IX/RES.4.2./2024 (22 Agustus 2024): Tersangka ditangkap dengan barang bukti 1,3 gram sabu.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diselundupkan melalui jalur pelabuhan gelap di kawasan Tanjung Balai Karimun. RD merupakan tersangka dengan barang bukti terbanyak, yakni 2 kilogram sabu yang ditemukan di lemari kamar serta tambahan 473 gram di meja makan rumahnya. Selain itu, ditemukan juga bong dan timbangan digital.
“Total barang bukti narkotika yang disita adalah 2.869,37 gram. Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 3-4 orang, maka pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 11.477 orang dari bahaya narkoba,” jelas AKBP Robby.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
AKBP Robby juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika. ***