Sijori Kepri, Karimun — Dalam sebulan, dari bulan Januari hingga awal Februari 2021, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, menangkap 17 (tujuh belas) orang tersangka Narkotika, dan berhasil mengungkap 10 (sepuluh) kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, Polres Karimun dalam kurun waktu sebulan berhasil mengungkap 10 (sepuluh) kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Dari 10 kasus tersebut, sebanyak 17 (tujuh belas) orang tersangka ditangkap,” kata AKBP Muhammad Adenan, Senin, (08/02/2021).
Dari 17 orang tersangka itu, Tim Panther Sat Narkoba Polres Karimun, berhasil mengamankan barang bukti yang dapat menyelematkan 18.205 sampai dengan 24.253 Jiwa manusia.
“10 kasus itu, total barang bukti yang disita antara lain Sabu sebanyak 87,16 gram, Ganja 6 gram, Ekstasi 7 ½ gram dan Psikotropika jenis Pil Erimin 5 (happy five) sebanyak 5.967 butir,” terang Adenan.
Hasil pengungkapan kasus narkoba tersebut terjadi di beberapa wilayah, diantaranya TKP wilayah Kecamatan Karimun 7 (tujuh) Kasus, dengan tersangka 12 orang. Wilayah Kecamatan Meral 2 (dua) kasus, dengan tersangka 4 (empat) orang, dan wilayah Kecamatan Tebing 1 (satu) kasus dengan tersangka 1 (satu) orang.
“17 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan merupakan laki–laki,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya yang ada di UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Wak Fik)