HUKRIMKARIMUNKEPRI

Polres Karimun Tangkap 21 Tersangka Narkotika

×

Polres Karimun Tangkap 21 Tersangka Narkotika

Share this article
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, bersama para tersangka Narkotika. (Foto : Humas Polres Karimun)

– Diantaranya 4 Wanita Jadi Tersangka.

Sijori Kepri, Karimun — Tim Panther Satres Narkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, mengungkap kasus Narkotika dari tanggal 13 Februari 2021 hingga 20 Maret 2021, dengan jumlah 8 (delapan) kasus Narkotika, dengan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 21 orang, diantaranya kasus tersebut 1(satu) tersangka dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, Tim Panther Satres Narkoba Polres Karimun, berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika sebanyak 8 (delapan) kasus, serta berhasil mengamankan para tersangka sebanyak 21 orang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Wilayah Kecamatan Karimun 3 (tiga) kasus dengan 10 orang tersangka, untuk Kecamatan Meral sebanyak 2 (dua) kasus dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang dan 1(satu) kasus di wilayah Kecamatan Tebing, dengan tersangka 3 (tiga) orang, sedangkan di wilayah Kecamatan Moro 1(satu) kasus berhasil kita mengamankan 1 orang tersangka,” kata AKBP Muhammad Adenan, didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Karimun, IPTU Elwin Kristanto, Rabu, (24/03/2021).

BACA JUGA :  Hamid Rizal Terima Penghargaan “KENAIKAN PERINGKAT LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA” dari Menpan RB

Sedangkan 1(satu) orang tersangka di wilayah Kecamatan Karimun, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu, seberat 854,53 Gram, kita limpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.

BACA JUGA :  Saksikan Tournament Bulu Tangkis "PBSI NATUNA CHAMPIONSHIP 2017"

“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan Polda, yang bersangkutan terindikasi adanya peredaran Narkotika di wilayah lain, dan barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri,” ujar Muhammad Adenan.

“21 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan, diantaranya 4 (empat) perempuan dan selebihnya laki-laki, dengan barang bukti 1085,52 gram jenis Sabu dan 0,07 gram Ekstasi,” ungkap Adenan.

Banyaknya tersangka yang berhasil diamankan ini, kata Adenan, tidak akan membuat Polres Karimun berhenti memberantas Narkotika, dan juga tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana Narkotika. Kepada masyarakat diharapkan agar jangan kompromi terhadap Narkotika.

BACA JUGA :  Dukungan Zona Integritas Humas Polda Kepri Menuju Wilayah Bebas Korupsi

“Dimana pun Narkotika ditemukan, maka Narkotika harus dimusuhi,” tegasnya.

“Adapun dari barang bukti Narkotika yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan 3,257 hingga 4,343 Jiwa Manusia, yang diasumsikan 1(satu) gram dikonsumsi 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) orang,” tutur Muhammad Adenan.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Wak Fik)