GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
HUKRIMKARIMUNKEPRI

Polres Karimun Tangkap Pelaku Pembakar Lahan

×

Polres Karimun Tangkap Pelaku Pembakar Lahan

Sebarkan artikel ini
Tim Satgas Karhutla Polres Karimun menangkap pelaku pembakaran lahan berinisial I (39), yang tertangkap tangan tengah melakukan pembakaran lahan di wilayah Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun. (Foto : Humas Polres Karimun)

Sijori Kepri, Karimun — Tim Satgas Karhutla Polres Karimun menangkap pelaku pembakaran lahan berinisial I (39), yang tertangkap tangan tengah melakukan pembakaran lahan di wilayah Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Kepri, Sabtu, (27/02/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, petugas menemukan seorang warga berinisial I (39), sebagai Pelaku Pembakaran di Guntung Punak, Kelurahan Darusalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Kepri

BACA JUGA :  Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam Dimutasi ke Polda Lampung

“Kami mendapat laporan, ada warga sengaja membakar lahan. Saat kami tiba di lokasi ternyata benar, pelaku I (39) ditemukan petugas tertangkap tangan. Dan akibat ulah pelaku, luas kebakaran lahan menimbulkan kerusakan seluas 3 (tiga) Hektar,” kata AKBP Muhammad Adenan, Minggu, (28/02/2021).

Motif pelaku melakukan bakar lahan, lanjut Adenan, masih didalami, dan barang bukti sudah diamankan, antara lain, 2 (dua) unit cangkul, 1 (satu) bilah Parang dan 1 (satu) buah pemantik.

BACA JUGA :  Polda Kepri Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Putaw di Kabil

“Kini pelaku dalam proses penyidikan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Karimun,” ujar Muhammad Adenan.

Pelaku disangkakan Pasal 78 UU No 41 tahun 1999, tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana.

BACA JUGA :  AKBP Wawan Iriawan Jabat Wadir Intelkam Polda Kepri

“Ini yang sering kita sosialisasikan, membakar lahan itu melanggar undang-undang, hukumannya bisa 10 tahun, sama denda Rp 10 miliar,” tegasnya.

Kepada warga, Polres Karimun tidak henti-hentinya mensosialisaikan kepada warga, namun masih saja terjadi aksi bakar lahan dan tertangkap tangan oleh Tim Satgas Karhutla Polres Karimun, dan harus berurusan dengan hukum. (Wak Fik)