KARIMUNKEPRI

Polres Karimun Terapkan Zona Integritas, Menuju WBK

×

Polres Karimun Terapkan Zona Integritas, Menuju WBK

Share this article
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan. (Foto : Humas Polres Karimun)

Sijori Kepri, Karimun — Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, mempersiapkan diri dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Guna pencapaian predikat WBK dan WBBM, terlebih dahulu membangun Zona Integritas (ZI), secara internal Polres Karimun yang sedang berjalan dan proses, baik di bidang Pelayanan Publik IT dan Non IT dalam memberikan pelayanan publik menyongsong perubahan teknologi Kepolisian Modern (Police 4.0), sesuai dengan Program Prioritas Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Presisi.

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara Ke 73, Kapolres Natuna Bacakan Amanat Presiden RI

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah guna mewujudkan WBK/WBBM, melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Polri, khususnya dilingkungan Polres Karimun.

“Pelayanan Publik Polres Karimun di Bidang IT yang sedang berjalan diantaranya, Command Centre dengan Call Centre 110, serta dilengkapi CCTV di wilayah Kabupaten Karimun dan GPS Mobil Patroli guna peningkatan layanan kepada masyarakat. Kemudian Apilkasi Android POKA (Polisi Karimun) dengan fitur pelayanan Publik Laporan Kehilangan Online, SKCK Online, SP2HP Online, SIM Online, Ijin Pengawalan Online dan imbauan, serta kegiatan Polres Karimun,” kata AKBP Muhammad Adenan, Rabu, (17/02/2021).

BACA JUGA :  Kapolda : HUT RI Momentum Bagi Kita Untuk Bersyukur

Secara Internal, lanjut Adenan, Polres Karimun melakukan proses upgrade aplikasi POKA dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pada bidang pelayanan Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Karimun, serta Program Inovasi Satuan Fungsi Non IT, dalam upaya memberikanan pelayanan publik yang prima.

WBK ini merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja sebagai kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

BACA JUGA :  JJI dan KOMUNA “GELAR SARASEHAN dan BUKA PUASA"

Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) definisinya sama dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), namun ditambah dengan penguatan kualitas pada pelayanan publik.

“Tentunya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) merupakan suatu kebanggaan, baik secara pribadi dan institusi, dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai abdi negara,” tutup AKBP Muhammad Adenan. (Wak Fik)