POLRIRIAU

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bagi Personel

×

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bagi Personel

Sebarkan artikel ini
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bagi Personel Polres Kepulauan Meranti. (Foto : Ist)

Meranti, Sijori Kepri — Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel Polres Kepulauan Meranti, di ruang rapat utama Mapolres Kepulauan Meranti , di Jalan Gogok Darussalam, Rabu, 20 Juli 2022.

Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Robet Arizal, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum merupakan salah satu hal penting bagi para personel.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu, lanjutnya, mengingat bahwa setiap anggota Polri dalam pelaksanaan tugas dituntut untuk mengetahui dan selalu perpedoman kepada etika profesi yang meliputi, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

“Giat sosialisasi dan penyuluhan hukum ini rutin kita laksanakan bagi para personel di Polres dan Polsek jajaran. Untuk itu, kita harapkan personel dapat mengikutinya dengan baik dan serius,” kata Kompol Robet Arizal.

Sementara itu, Plh Kasi Hukum Polres Kepulauan Meranti, IPTU M Nasution, selaku pemateri dalam kegiatan itu menjelaskan, Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Personel yang mengikuti kegiatan ini dituntut untuk dapat memahami segala aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selanjutnya, juga diharapkan mampu mengimplementasikan aturan-aturan hukum tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari hari, sebagaimana yang tertuang dalam amanah Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi dan penyuluhan hukum itu juga diisi pemateri oleh KBO Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPDA Ferdinan Butar Butar, dan Kanit Provost Si Propam Polres Kepulauan Meranti, IPDA Aris Damanik.

Adapun materi dari sosialisasi dan penyuluhan hukum itu meliputi Peraturan Kadivkum Polri Nomor 5 tahun 2011 tentang Prosedur Pembuatan Pendapat dan Saran Hukum (PSH ), Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pelaksanaan Proses Lidik dan Sidik terhadap tindak pidana Korupsi, Pelaksanaan Proses Lidik dan Sidik terhadap tindak pidana Perbankan, Prosedur Tindakan Kepolisian terhadap Pejabat Negara, dan Tata Cara penyusunan atau pembuatan Rencana Penyidikan (Ren Sidik) terhadap suatu tindak pidana. [Luk]

banner 200x200
Follow