SELAT PANJANG – Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg dan 50 butir pil ekstasi.
Acara ini berlangsung di Gedung Tantya Sudhirajati, Polres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Selat Panjang, pada Jumat (24/01/2025) pagi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika, S.H., M.H., mewakili Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, S.H., S.I.K.
Turut hadir dalam acara tersebut Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPTU Suryawan Fadlin, S.E., M.M., Kasi Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Raden Surtika, serta perwakilan dari Kejaksaan, Dinas Kesehatan, media, dan instansi terkait lainnya.
Wakapolres Kompol Maitertika menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah tegas Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.
“Tujuan pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika,” ujar Wakapolres.
Beliau juga menambahkan bahwa kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu-sabu: 1,3 kg
- Pil ekstasi: 50 butir
Barang-barang haram ini dimusnahkan dengan cara melarutkan sabu ke dalam blender, lalu membuangnya ke dalam septic tank yang telah disiapkan, memastikan barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga generasi muda dari ancaman ini,” tambah Wakapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu memerangi peredaran narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
“Bergandengan tangan dan bekerja sama dengan semua pihak adalah kunci untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang bebas dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Maitertika.
Dengan pemusnahan ini, Polres Kepulauan Meranti kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan tegas dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. ***