HEADLINEHUKRIMPOLRIRIAU

Polres Kepulauan Meranti Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kos Jalan Kartini Selat Panjang

×

Polres Kepulauan Meranti Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kos Jalan Kartini Selat Panjang

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos Jalan Kartini Selat Panjang. (Foto : Ist)

SELAT PANJANG — Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita muda yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Kelurahan Selat Panjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Senin (9/12/2024).

Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Daniel Bakara, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AILS (19) ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Manggis, Kelurahan Selat Panjang Kota.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Iya, pelaku telah diamankan dan kini berada di Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Bakara.

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa motif pembunuhan ini didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, WI (20).

  • Pelaku dan korban sebelumnya saling berkomunikasi melalui sebuah aplikasi.
  • Pelaku merasa diremehkan setelah korban tidak memenuhi janji pertemuan, meskipun telah menerima sejumlah uang dari pelaku.
  • Pelaku kemudian memesan korban kembali melalui akun berbeda untuk mengatur pertemuan baru.

Saat bertemu di kamar kos korban, terjadi percekcokan yang berujung pada tindakan kekerasan fatal. Pelaku diduga menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Korban ditemukan pada Senin pagi di kamar kosnya di Jalan Kartini, Gang Buntu, Kelurahan Selat Panjang Selatan. Jasad korban telah dibawa ke RSUD untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematiannya.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setiyawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.

“Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap detail kejadian ini. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” kata IPTU Mabel.

Polisi mengingatkan warga untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi digital dan menjaga komunikasi dengan orang yang baru dikenal. Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya waspada terhadap potensi tindak kriminal di dunia maya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan penyelidikan hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal. ***

banner 200x200
Follow