HUKRIMPOLRIRIAU

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus TPPO di Selat Panjang, Satu Tersangka Ditangkap

×

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus TPPO di Selat Panjang, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus TPPO di Selat Panjang, Satu Tersangka Ditangkap. (Foto : Ist)

SELAT PANJANG – Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti di sebuah penginapan di Jalan Kesehatan, Selat Panjang, Sabtu (9/11/2024) dini hari.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tersangka, Rahmat Irfani alias Irfan (31), ditangkap di lokasi setelah diduga mengendalikan praktik eksploitasi seksual. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi undercover oleh kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Uang tunai hasil transaksi.
  • Dua unit ponsel yang digunakan untuk mengatur eksploitasi.
  • Kunci kamar penginapan tempat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, IPTU Yohn Mabel, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku TPPO.

“Kami tidak akan memberi ruang untuk pelaku kejahatan ini. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya,” ujar IPTU Yohn Mabel.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU Perlindungan Anak.

Saat ini, kasus TPPO tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kepulauan Meranti juga bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam memberantas TPPO dan melindungi korban, terutama anak-anak, dari kejahatan yang merusak masa depan mereka. ***

banner 200x200
Follow