HEADLINEHUKRIMPOLRIRIAU

Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba di Singingi Hilir, Sita 1,38 Gram Sabu

×

Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba di Singingi Hilir, Sita 1,38 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba di Singingi Hilir. (Foto : SC)

KUANTAN SINGINGI – Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial M (54) dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/9/2024), sekira pukul 20.30 WIB, di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak siang hari oleh Tim Mata Elang. Polisi mendapat informasi mengenai keberadaan seorang buronan terkait kasus narkotika yang sedang berada di rumah milik A di Desa Sungai Buluh. Pada pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka M yang saat itu sedang tertidur di dalam kamar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dalam penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa kaca pirex berisi sabu, dua timbangan digital, bal plastik klip bening kosong, sendok plastik, dan satu unit handphone Nokia hitam,” kata AKP Novris.

M, yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mengaku mendapat sabu dari seseorang di Kampung Dalam, Pekanbaru. Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia sudah dua kali terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kuansing. Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan M positif menggunakan amphetamine.

AKP Novris menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuansing. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkoba di daerah ini berhasil kita putus,” ujar AKP Novris.

M kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polres Kuansing juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.

“Kami sangat berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” pungkas AKP Novris. ***

banner 200x200
Follow