LINGGA – Personel gabungan Polres Lingga menggelar razia penertiban terhadap pengendara yang terlibat balap liar, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta tidak dilengkapi SIM dan STNK.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lingga, AKP Iwan Nopriawan, S.H., di sejumlah ruas jalan di Dabo Singkep, Sabtu (1/2/2024) malam.
Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui AKP Iwan Nopriawan menyatakan bahwa patroli rutin ini dilakukan setiap malam Sabtu dan Minggu guna mengantisipasi balap liar serta tindak kejahatan jalanan seperti curas, curat, dan curanmor (C3).
“Kegiatan ini adalah bentuk pelayanan kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Lingga dari aksi balap liar dan potensi kejahatan di jalanan,” ujar AKP Iwan.
Petugas menyisir sejumlah lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar, seperti Taman Kota Dabo Singkep, Bukit SMK Batu Berdaun, serta Desa Lanjut.
Dalam operasi ini, 8 (delapan) unit kendaraan roda dua diamankan karena melanggar aturan, seperti penggunaan knalpot brong, tidak memiliki TNKB, serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
AKP Iwan juga mengimbau para pengendara, khususnya anak muda dan pelajar, untuk tidak menggunakan knalpot bising serta menghindari aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Berkendaralah sesuai aturan yang berlaku, pastikan memiliki SIM, dan ingatlah bahwa ada keluarga tercinta yang menunggu di rumah,” pesannya.
Ia juga mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum di malam hari.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pengguna jalan di Kabupaten Lingga,” tutup AKP Iwan Nopriawan. ***