KEPRINATUNAPOLRI

Polres Natuna Sosialisasikan Apa Itu New Normal Kepada Masyarakat

×

Polres Natuna Sosialisasikan Apa Itu New Normal Kepada Masyarakat

Share this article
Kaur Bin Ops Polres Natuna Ipda LH Sagala. (Foto : Bernard Simatupang)

Sijori Kepri, Natuna — Ditengah Pandemi Covid-19, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Natuna sosialisasikan pemahaman New Normal terhadap masyarakat.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Disamping sosialisasi pemahaman New Normal, Polres Natuna bersama instansi terkait juga kerap melakukan penyemprotan disinfektan diberbagai tempat dalam upaya mencegah penularan wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian S.IK M.Si, melalui Kaur Bin Ops Polres Natuna Ipda LH Sagala, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polres Natuna untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.

BACA JUGA :  Polres Karimun Terima Penghargaan dari Bank BNI

“Penerapan New Normal adalah membuka kembali segala aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas, dengan ketentuan tetap menggunakan standart kesehatan yang sebelumnya telah diterapkan selama musim Covid-19,” kata Ipda LH Sagala, kepada Media ini, Rabu, (3/6/2020).

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara, Polres Natuna “LAKUKAN KEGIATAN INI”

Selain itu, lanjut Ipda LH Sagala, kita juga kerap melakukan penyemprotan disinfektan diruas-ruas jalan dan dibeberapa pemukiman masyarakat, sebagai bentuk kepedulian Polres Natuna dalam memerangi penularan wabah Covid-19.

“Walau sampai saat ini Kabupaten Natuna masih dalam kategori zona hijau, namun bukan tidak mungkin akan berubah menjadi zona kuning, bahkan merah apabila pemerintah dan masyarakat tidak tumbuh sadar dan peduli terhadap bahaya wabah Covid-19 ini,” ujar Ipda LH Sagala.

BACA JUGA :  Malam Mingguan, Anak Pejabat Pakai Mobil Dinas

“Untuk itu, saya berharap kepada semua pihak agar bersama-sama mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah diterapkan Pemerintah Pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Natuna,” pungkasnya. (nard)