POLRIRIAU

Polres Siak Ringkus 2 Tersangka Narkotika di Perawang

×

Polres Siak Ringkus 2 Tersangka Narkotika di Perawang

Share this article
Satresnarkoba Polres Siak berhasil meringkus 2 (dua) tersangka pengedar Narkotika berinisial GI (31) dan HM (32), di Jalan Sukaramai, Km 04, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Siak (RIAU) — Satresnarkoba Polres Siak berhasil meringkus 2 (dua) tersangka pengedar Narkotika berinisial GI (31) dan HM (32), di Jalan Sukaramai, Km 04, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat, (28/05/2021), sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Siak, Polda Riau, AKBP Gunar Rahadiyanto, melalui Kasubag Humas Polres Siak, IPTUI Ubaedillah, membenarkan penangkapan kedua pelaku Narkotika di Jalan Sukaramai Km 04 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Siak,” kata IPTUI Ubaedillah, Rabu, (02/06/2021).

BACA JUGA :  Polsek Kandis Ringkus Pelaku Narkotika di Telaga Sam Sam

Koronologis pengungkapan berawal informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Sukaramai Km 04, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Jailani, memerintahkan personil Satresnarkoba Polres Siak, yang dipimpin oleh IPDA Muslim, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,

BACA JUGA :  Kembali Polsek Tapung Hulu Ringkus Tersangka Narkotika

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021, sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Sukaramai Km 04 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tim opsnal melihat 2 (dua) laki-laki yang mencurigakan. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku GI (31) dan HM (32),” ungkap Ubaedillah.

BACA JUGA :  Kapolresta Barelang Ungkap Kondisi Minyak Goreng di Kota Batam

Setelah diperiksa, ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang mana 1 (satu) paket ditemukan di atas jok motor dan 2 (dua) paket ditemukan di dalam kantong celana GI. Setelah diintrogasi, tersangka mengakui Sabu tersebut milik G alias IDI, yang diperoleh dari IL (DPO).

“Atas kejadian tersebut, tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak, untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (IAK)