Sijori Kepri, Sumbar — Satnarkoba Polres Tanah Datar berhasil berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka Narkotika berinisial BA (31), OTP (30) dan A, di 2 (dua) lokasi yang berbeda, Kamis, (03/06/2021).
Kapolres Tanah Datar, Polda Sumbar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo, melalui Wakapolres Tanah Datar, Kompol Eridal, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka Narkotika.
“Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Eridal, didampingi Kabag Ops Polres Tanah Datar, Kompol M Ishak, Kasat Narkoba Polres Tanah Datar dan Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Jumat, (04/06/2021).
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dimana akan ada pengiriman Narkoba dalam jumlah besar dari Sumatera Utara ke wilayah Nagari Tanjung Bonai, maka kita tindaklanjuti laporan, dengan melakukan pengintaian lebih kurang 2 (dua) hari.
Penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Tanah Datar terhadap pelaku BA (31), merupakan warga Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, dan OTP (30), warga Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas ini, dengan menemukan barang bukti Daun Ganja sebanyak 6 (enam) paket besar dan 1 (satu) paket sedang seberat 6,5 kilogram.
Selain itu, Satnarkoba juga menyita 2 (dua) unit handphone, serta 1 (satu) unit mobil pick up dengan Nomor Polisi (Nopol) BA 9773 EE.
“Saat kedua pelaku melintas di TKP menggunakan mobil pick up, anggota menyetop dan mengamankan yang bersangkutan, kemudian digeledah ditemukanlah Daun Ganja kering tersebut,” ungkap Wakapolres.
Selanjutnya, di TKP yang berbeda, petugas kembali menangkap pelaku Narkoba berinisial A, yang berada di rumahnya di Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, pukul 05.00 WIB.
Dari tangan pelaku tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa Sabu pada sebuah kaca pirek, 1 (satu) set alat hisap Sabu, dan 1 (satu) buah mancis.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 3, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Red)