HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Polres Tanjung Pinang Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkotika

×

Polres Tanjung Pinang Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkotika

Share this article
Tim Drugs Hunter Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus dengan 7 (tujuh) tersangka kasus Narkotika. (Foto : Humas Polres TPI)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Tim Drugs Hunter Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus dengan 7 (tujuh) tersangka kasus Narkotika.

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan telah melakukan penangkapan 7 (tujuh) tersangka kasus Narkotika.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Terhadap ke 7 (tujuh) tersangka tersebut dilakukan tes urine dengan hasil 6 (enam) orang positif menggunakan Narkoba dan 1 (satu) orang negatif,” kata AKP Ronny Burungudju, Selasa, (13/04/2021).

Kronologis penangkapan berawal pada hari Rabu, 31 Maret 2021, Tim Drugs Hunter Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi, bahwa seorang laki-laki bernama (RL) memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap (RL) di sekitar Jalan Kemboja, Kota Tanjung Pinang sekira pada jam 17.20 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat, dari tangan (RL) diamankan 1 (satu) paket Sabu 0,73 gram di dalam bungkusan kotak Rokok yang dibawanya, dan 1 (satu) unit HP. Setelah diinterogasi, diakui miliknya dan didapat dari seorang laki-laki bernama (MA),” ungkap Ronny Burungudju.

Setelah dilakukan pengembangan, dan sekira pukul 18.15 WIB, Tim Drugs Hunter berhasil mengamankan (MA) disekitaran Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjung Pinang.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Bhayangkara ke 74 Polres Tanjungpinang Berlangsung Khidmat

Saat diinterogasi (MA) mengakui telah menyerahkan 1 (satu) paket Sabu kepada (RL). Dari tangan (MA) petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang Rp 100.000 dan 1 (satu) unit HP. Selain itu, (MA) juga mengakui mendapatkan 1 (satu) paket Sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama (SW).

Tersangka RL dan MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya Tim Drugs Hunter kembali melakukan pengembangan dan menangkap (SW) di simpang Jalan Sei jang Laut, Kota Tanjung Pinang, sekira pukul 19.30 WIB.

Saat digeledah dengan disaksikan pihak RW setempat, ditemukan dari saku celana sebelah kiri, yaitu 1 (satu) paket Sabu di dalam bekas kemasan minuman dan juga 1 (satu) paket Sabu dibungkusan kotak Rokok yang sempat dibuangnya di tanah.

Kemudian dari penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan 1 (satu) paket Sabu di atas meja kamarnya dan juga 2 (dua) unit timbangan, 1 (satu) bundel plastik bening, 13 lembar uang Rp 100.000, 1 (satu) unit Motor, 1 (satu) unit HP.

Berdasarkan pengakuan (SW), bahwa 3 (tiga) paket sabu dengan berat 4,93 gram di dapat dari seorang laki-laki dengan inisial (P).

BACA JUGA :  Didampingi Kadisdik Kepri, Wagub Kepri Tinjau Pelaksanaan Vaksin di Batam

“Tersangka SW dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, Tim Drugs Hunter Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lelaki berinisial (P) tersebut. Penyidik Satres Narkoba masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap lelaki (P) tersebut.

Tidak sampai disitu, pada hari Kamis, 01 April 2021, sekira pukul 01.00 WIB, Tim Drugs Hunter Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika.

Kemudian sekira pukul 01.15 WIB, melihat seorang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di Gerbang Jalan Gudang Minyak. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Sabu seberat 0,98 gram yang disimpan didalam kotak rokok yang sempat di buang tersangka di tanah, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) kotak rokok, 2 (dua) unit Sepeda Motor, dan 1 (satu) lembar kertas struk.

“Kepada petugas, pelaku berinisial (A) tersebut mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya yang didapat dari lelaki (P). Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka (P) yang berada masih di seputaran Jalan Gudang Minyak. Tersangka (P) mengakui, bahwa benar Narkotika jenis Sabu yang ada pada tersangka (A) berasal darinya,” bebernya.

BACA JUGA :  Tujuh Negara Asing Ajari Anak-Anak Natuna “BIKIN LAYANG-LAYANG”

Dihari yang sama, Kamis, (01/04/2021) sekira pukul 01.30 WIB, Tim Drugs Hunter Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang juga mendapatkan informasi adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sedang pesta Sabu. Kemudian Tim langsung menuju ke sebuah rumah di Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersebut yang mengaku bernama (KH) dan (WA) yang sedang pesta Sabu.

Petugas kemudian langsung menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan. Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Sabu seberat 0.05 gram, alat hisap Sabu/bong, 1 (satu) macis gas, dan 2 (dua) unit HP yang diakui milik mereka berdua.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ronny Burungudju.

Kasat Res Narkoba juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)