BATAMHUKRIMKEPRI

Polresta Barelang Bubarkan Aktivitas di Pacific Food Court

×

Polresta Barelang Bubarkan Aktivitas di Pacific Food Court

Share this article
Polresta Barelang melaksanakan Cipta Kondisi (Cipkon) untuk memastikan Tempat Hiburan Malam, serta Tempat Makan atau Food Court yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 (Prokes Covid-19). (Foto : Ist)
Polresta Barelang melaksanakan Cipta Kondisi (Cipkon) untuk memastikan Tempat Hiburan Malam, serta Tempat Makan atau Food Court yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 (Prokes Covid-19). (Foto : Ist)
Polresta Barelang melaksanakan Cipta Kondisi (Cipkon) untuk memastikan Tempat Hiburan Malam, serta Tempat Makan atau Food Court yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 (Prokes Covid-19). (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Mengantisipasi Penyebaran Covid-19, Polresta Barelang melaksanakan Cipta Kondisi (Cipkon) untuk memastikan Tempat Hiburan Malam, serta Tempat Makan atau Food Court yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 (Prokes Covid-19).

Penertiban yang dilakukan mulai pukul 22.00 WIB ini, dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Sandityo Mahardika, berserta Kapolsek Batu Ampar, Polresta Barelang, AKP Salahuddin, dan jajaran Polsek Batu Ampar.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pada Cipkon tersebut, petugas membubarkan aktivitas masyarakat di Pacific Food Court yang melanggar Protokol Kesehatan dan melewati batas jam buka.

Kegiatan Cipta Kondisi ini dibagi 4 (empat) kelompok, yakni kelompok pertama di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Baja, yakni A2 Food Court, Nagoya Food Court, dan Pub Morena. Untuk Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Batu Ampar, Pacific Pujasera, Kawasan THM Harbour Bay, dan Kawasan THM Kampung Bule. Wilkum Polsek Bengkong, antara lain di Golden Beach Food Court, Golden King Pujasera, dan Tempat makan sekitar Golden King.

BACA JUGA :  Nenek 71 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Sumur

Kelompok yang kedua di wilayah hukum Polsek Batam Kota, yakni Mega Legenda 1, Mega Legenda 2, KBC Batam Center, MCD Batam Center, Burger King Batam Center, KFC Batam Center, Pandora Batam Center, Dataran Engku Puteri, Lintas Cafe, Kawasan MTC, serta Wilayah Polsek Nongsa.

Kelompok yang ketiga berada di Wilayah hukum Polsek Sei Beduk, yakni Terminal Pintu 3 Muka Kuning, Bukit Kemuning, Kawasan Panbil. Wilayah Polsek Sagulung, yakni Kawasan Top 100 Tembesi, Kawasan SP Plaza dan Kawasan Tunas Regency.

Dan Kelompok Empat berada di wilayah Polsek Batu Aji, yakni Pujasera Mitra Mall, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Pemda 1, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Moro Indah, Cafe Tek Kasi, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Griya Prima.

BACA JUGA :  Dialog Dengan 300 Warga Bengkong, Rudi Tepis Isu Politisasi COVID-19

Wilayah Polsek Sekupang, yakni Cafe Yellow Gank (Vitka) Tiban lama, The Cafe Que (Vitka) Tiban Lama, Rubi Coffe shop (Vitka) Tiban Lama, Cafe titik kumpul Patam Lestari, La Cafe di Kelurahan Patam lestari, Wisata Kuliner Tiban Indah, Cafe Tiban Anwar di Kelurahan Tiban Baru, Cage Boffet SS Tiban Baru, serta Wilkum Polsek Galang dan Wilayah Polsek Belakang Padang.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan, Patroli Gabungan dengan instansi terkait tentang rencana penertiban sekaligus penutupan tempat-tempat makan atau Food Court, Tempat Hiburan Malam (THM), dan lain-lain di Wilkum Polresta Barelang bertujuan membatasi jumlah masyarakat yang berkunjung, sehingga dapat membatasi mobilitas dan intraksi masyarakat di tempat keramaian.

BACA JUGA :  19 Rumah di Tiban 1 Ludes Dilalap “SI JAGO MERAH”

Patroli dilakukan dengan menghimbau kepada pemilik tempat-tempat makan, Food Court dan THM dimasa adaptasi kehidupan baru saat ini harus menerapkan Protokol Kesehatan, memakai masker dan menegur pengunjung yang tidak memakai masker, meja dan kursi harus disusun berjarak, harus menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Apabila terdapat pemilik tidak menerapkan Prokes di tempat usahanya, maka diultimatum akan ditutup,” ujar Yos Guntur, Minggu, (09/05/2021).

Petugas juga menyampaikan isi surat Edaran Walikota Batam, tentang waktu penyelenggaraan pada jasa usaha kepariwisataan di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang intinya menutup usaha atau warung kopi pada pukul 22.00 WIB.

“Apabila terjadi penumpukan pengunjung dan tidak mengindahkan Prokes, maka atas nama UU akan dibubarkan,” tegas Kapolresta Barelang. (Wak Dar)