BATAM – Personel Polresta Barelang turut serta dalam pengamanan kegiatan pembongkaran bangunan kos-kosan di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Sei Beduk, yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Terpadu Kota Batam pada Rabu (16/4/2025).
Pembongkaran menyasar salah satu kamar di bangunan milik warga bernama Endang, yang digunakan oleh empat tersangka kasus narkoba. Kegiatan berlangsung kondusif tanpa penolakan warga.
Kapolsek Sei Beduk, IPTU Alex Yasral, dan 50 personel gabungan dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Sei Beduk, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam terlibat langsung dalam pengamanan ini.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama lintas sektor untuk menciptakan lingkungan bersih narkoba dan menjamin rasa aman bagi masyarakat. ***