Sijori Kepri, Batam — Satres Narkoba Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 87,97 Gram, dari 3 (tiga) orang tersangka berinisial RR, KI, AR, yang ditangkap di Pagar Besi Depan Mall Pelayanan Publik Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Rabu, (20/03/2021).
Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Barelang, IPTU M Rizqy Saputra, mengatakan, penangkapan Barang Bukti keseluruhan sebanarnya sebanyak 99,97 Gram (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh) Gram.
“Disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram, dan yang dimusnahkan adalah seberat 87,97 (delapan puluh tujuh koma sembilan puluh tujuh) Gram Narkotika jenis Sabu,” kata IPTU M Rizqy Saputra, didampingi Kasiwas IPTU Sutrisno, dan PPNS Balai POM Batam, Riki Gusnawan, di Gedung Satres Narkoba Polresta Barelang, Rabu, (14/04/2021), sekira Pukul 09.30 WIB.
Menurut Rizqy Saputra, penangkapan 3 (tiga) tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satres Narkoba Polresta Barelang.
“Telah Berhasil diamankan 3 (tiga) tersangka berinisial RR, KI, AR, di Pagar Besi Depan Mall Pelayanan Publik Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Rabu, (20/03/2021),” ungkap Rizqy Saputra.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan Narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama, yang merupakan tanggung jawab kita semua.
“Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran Narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Kombes Pol Yos Guntur. (Wak Dar)