“PT TAF melakukan penarikan tanpa melakukan koordinasi dengan pihak klien kami, dan itu sangat disayangkan,” kata Advokad Partai Gerindra Kepulauan Riau (Kepri) ini.
Ditambahkannya, Klien kami tidak pernah diberikan surat SP 1, 2 atau pun 3 terkait penarikan kendaraan tersebut, malah diberikan ke orang lain, yang sama sekali tidak ada hubungan dengan pihak debitur, itu namanya sewenang-wenang seharusnya ada proses informasi ke pihak debitur.
“Maka kami akan mengambil langkah-hukum pidana dan juga perdatanya, semoga tidak terjadi lagi kepada debitur lain yang dilakukan PT TAF Finance ini, khususnya Batam dan umumnya sekala nasional,” katanya.
Sekarang ekonomi nasional lagi tidak kondusif dan kondisi pailit semua, dampak dari pandemi Covid-19 ini. Dan sebelumnya klien kami tidak pernah melakukan tunggakan apapun itu dan kini mimpi itu sirna 2 (dua) unit mobil itu sudah ditarik pihak PT. TAF Finance.
“Dan kita tidak mengetahui apakah pihak ke 3 itu memiliki lisensi atau tidak dan kita juga sudah mendatangi PT. TAF, sepertinya PT.TAF sudah merasa benar, sehingga kami melakukan langkah-langkah hukum ini,” ujarnya.