Sijori Kepri, Batam – Polresta Barelang tolak pengaduan 2 (dua) warga Batam, Husaini dan Juardiah, yang merupakan debitur PT Toyota Astra Finance (PT TAF) Batam, didampingi kuasa hukumnya, Musrin SH, Senin, (26/10/2020), sekira pukul 14.00 WIB.
Kepada Sijorikepri.com, Husaini, mengatakan ia sangat kecewa, bak petir disiang bolong, setelah pengaduannya ditolak Unit V Polresta Barelang.
“Jujur, saya sangat kecewa sekaligus sedih. Saya tak meminta apapun, hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya sebagai warga negara Indonesia yang baik,” kata Husaini, didamping istrinya, Juardiah.
Musrin SH, juga mengatakan hal yang sama, sangat miris dan kecewa. Ia berjanji akan terus mencari keadilaan bagi kliennya sampai kemanapun. Dan akan mencari, memberi rasa keadilan bagi kliennya tersebut, walau nantinya harus ke Mabes Polri sekalipun, yang mana hak-hak kliennya didzolimi oleh pihak PT TAF Finance.
Menurutnya, menolak dan menerima adalah hak Unit V Polresta Barelang. Namun kalau boleh sharing, katanya, jangan masuk dulu ke masalah permulaan dan unsur, namun berikan dulu rasa aman bagi masyarakat.