BATAMKEPRI

Polresta Barelang Tolak Aduan 2 Warga Batam

×

Polresta Barelang Tolak Aduan 2 Warga Batam

Share this article
Husaini dan istri Juardiah, bersama Kuasa Hukumnya, Musrin SH. (Foto : Darma)

Sijori Kepri, Batam – Polresta Barelang tolak pengaduan 2 (dua) warga Batam, Husaini dan Juardiah, yang merupakan debitur PT Toyota Astra Finance (PT TAF) Batam, didampingi kuasa hukumnya, Musrin SH, Senin, (26/10/2020), sekira pukul 14.00 WIB.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kepada Sijorikepri.com, Husaini, mengatakan ia sangat kecewa, bak petir disiang bolong, setelah pengaduannya ditolak Unit V Polresta Barelang.

BACA JUGA :  10 Pemain dan Bandar Gelper Ditangkap di Batam, 4 Diantaranya Oknum Wartawan Media Online

“Jujur, saya sangat kecewa sekaligus sedih. Saya tak meminta apapun, hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya sebagai warga negara Indonesia yang baik,” kata Husaini, didamping istrinya, Juardiah.

BACA JUGA :  Kompol Abdul Rahman Resmi Jabat Kasat Reskrim Polresta Barelang

Musrin SH, juga mengatakan hal yang sama, sangat miris dan kecewa. Ia berjanji akan terus mencari keadilaan bagi kliennya sampai kemanapun. Dan akan mencari, memberi rasa keadilan bagi kliennya tersebut, walau nantinya harus ke Mabes Polri sekalipun, yang mana hak-hak kliennya didzolimi oleh pihak PT TAF Finance.

BACA JUGA :  Subhanallah, Fenomena Alam Unik Ini Ada Yang Menghubungkan Dengan Hasil Pilkada Kepri

Menurutnya, menolak dan menerima adalah hak Unit V Polresta Barelang. Namun kalau boleh sharing, katanya, jangan masuk dulu ke masalah permulaan dan unsur, namun berikan dulu rasa aman bagi masyarakat.