BATAMHUKRIMKEPRI

Polresta Barelang Ungkap Kasus Narkotika Seberat 758,24 Gram, 2 Tersangka Diamankan

×

Polresta Barelang Ungkap Kasus Narkotika Seberat 758,24 Gram, 2 Tersangka Diamankan

Share this article
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, bersama 2 tersangka Narkotika jenis Sabu seberat 758,24 Gram. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 758,24 Gram, dengan mengamankan 2 (dua) orang tersangka, masing-masing inisial RM (22) sebagai kurir Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Bea Cukai Batam dan inisial K (23) yang sebelumnya telah menyerahkan 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu itu kepada Pelaku RM.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, saat RM diamankan, petugas menemukan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu seberat 198,7 Gram yang terdapat di pangkal paha kaki kirinya dan didalam anus / duburnya. Kemudaian dilakukan pengembangan dengan mencari Pelaku K (23).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pada hari Kamis, (29/07/2021), pelaku K berhasil diamankan di mess tempat tinggal temannya di Kampung Pinggir, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Saat Diinterogasi, Pelaku K mengakui jika ia masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya yang ia letakkan di dalam Mesin Cuci yang beralamat di Bida Asri sebanyak 7 (tujuh) Paket Sabu seberat 559,54 Gram Narkotika jenis Sabu,” kata Lulik Febyantara, bersama Kanit 2 Polresta Barelang, IPTU Hendar Giri Pratama, di Halaman gedung Satres Narkoba Polresta Barelang, Senin, (02/08/2021).

BACA JUGA :  Jabatan Kapolsek Kundur Berganti

Kronologis kejadian berawal pada Hari Kamis, (29/07/2021), sekitar Pukul 06.30 WIB di SCP I Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam.

“Saat itu Petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara mengamankan Pelaku RM (22) yang hendak berangkat ke Bali menggunakan Pesawat City Link,” ungkap Lulik Febyantara.

BACA JUGA :  Resahkan Warga, Polres Karimun Grebek Tempat Judi Lotto

Disampaikan Lulik lagi, Pelaku K merekrut Pelaku RM menjadi kurir Narkotika dengan tugas membawa 2 (dua) ons Narkotika jenis Sabu ke Bali.

“Kemudian Pelaku RM membawanya ke Bandara Hang Nadim dengan cara memasukkannya ke dalam anus/ duburnya sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) paket Sabu lagi diikat dengan lakban di pangkal paha kaki kirinya. Dan saat dilakukan pengembangan, ditemukan lagi 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis Sabu,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan Narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.

BACA JUGA :  YKB Kepri Gelar Talk Show Manfaat Pengobatan Herbal

“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran Narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkap Kapolresta Barelang.

Atas Perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (Wak Dar)