BATAMHUKRIMKEPRI

Polresta Barelang Ungkap Kasus Narkotika Seharga Rp 40 Juta di Tanjung Pinang

×

Polresta Barelang Ungkap Kasus Narkotika Seharga Rp 40 Juta di Tanjung Pinang

Share this article
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Satresnarkoba Polresta Barelang ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu seberat 2,2 Kg seharga Rp 40 Juta dari seorang pelaku berinisial RA (37) di Tanjung Pinang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, pelaku RA merupakan orang suruhan Pelaku AS (masih DPO, Red) dan menjanjikan upah sebesar Rp 10.000.000 untuk menyimpan dan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pelaku RA menunggu Perintah Pelaku AS (DPO) untuk diedarkan di Kota Batam dan Tanjung Pinang,” kata Lulik Febyantara, saat pemusnahan Narkotika tersebut, yang dihadiri Perwakilan dari PN Batam, Kejaksaan Negeri, Penasehat Hukum, dan Perwakilan dari BPOM, di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis, (05/08/2021).

BACA JUGA :  Seorang Wanita Diringkus Satreskrim Polres Karimun

Kronologis kejadian berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat infromasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu. Kemudian saat dilakukan penyelidikan, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku GIP (28), yang saat itu sedang berdiri tidak jauh dari rumahnya.

“Saat melakukan penggeledahan, berhasil ditemukan 2 (dua) bungkus Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, di dalam saku jaket sebelah kanan di lemari pakaiannya,” ungkap Lulik.

Saat dilakukan introgasi, pelaku GIP mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari Pelaku AS (DPO) melalui Pelaku RA (37) di Tanjung Pinang seharga Rp 40.000.000.

BACA JUGA :  Antisipasi Merebak Virus Corona, Penumpang Kapal Diperiksa

Kemudian pada hari Selasa, (29/06/2021), dilakukan pengembangan kembali di Tanjung Pinang, sehingga Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RA (37). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis serbuk kristal dibungkus plastik warna Gold dan 1 (satu) paket Narkotika jenis serbuk kristal dibungkus dengan plastik warna Hijau Merk Guanyinwang.

“Diketahui pelaku RA merupakan orang suruhan Pelaku AS (DPO) dan menjanjikan upah sebesar Rp10.000.000 untuk menyimpan dan menjual narkotika jenis Sabu tersebut. Pelaku RA menunggu Perintah Pelaku AS (DPO) untuk diedarkan di Kota Batam dan Tanjung Pinang,” ujar Lulik.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.

BACA JUGA :  Polda Kepri Gelar Pasukan “OPERASI LILIN SELIGI 2017”

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika sebanyak 2.232 (dua ribu dua ratus tiga puluh dua) Gram ini dapat menyelamatkan 80 ribu jiwa manusia.

“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Kapolresta Barelang. (Wak Dar)