Scroll untuk baca artikel
BATAMHUKRIM

Polresta Barelang Ungkap Pelaku Pengeroyokan di PT BBS Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, 4 Security Diamankan

×

Polresta Barelang Ungkap Pelaku Pengeroyokan di PT BBS Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, 4 Security Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Korban berinisial J meninggal meninggal dunia di Batam. (Foto : Ist)

BATAM — Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban berinisial J meninggal meninggal dunia, di PT Bahtera Bahari Shipiyard (PT BBS), Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan, pada kasus Pengeroyokan ini, terdapat 4 (empat) orang tersangka yang diamankan berinisial BM (35), AY (32), M (33), ES (25), kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 04.00 WIB di PT Bahtera Bahari Shipiyard (PT BBS), Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Para pelaku merupakan Security dari PT BBS,” kata Kompol Abdul Rahman, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polresta Barelang, IPDA Mochamad Rizki Ramadhani, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu, 30 November 2022.  

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 04.00 WIB, pada saat Pelapor (Istri Korban) mendapat telepon dari anggota Polsek Nongsa memberitahukan bahwa Korban (Suami Pelapor yang merupakan Terduga Pelaku Pencurian) telah melakukan tindak pidana Pencurian, yang mana korban telah ditangkap dan dikeroyok oleh Oknum Security PT Bahtera Bahari Shipyard, sehingga mengakibatkan meninggal dunia. 

Selanjutnya pelapor menuju Polsek Nongsa dan bergegas menuju Rumah Sakit Soedarsono, Kecamatan Nongsa. Setibanya di Rumah Sakit Soedarsono, pelapor melihat bahwa korban J telah meninggal dunia, atas informasi adanya Tindak Pidana Pencurian di PT BBS.

Lalu, anggota Polsek Nongsa mendatangi TKP dan ditemukan fakta, bahwa terduga pelaku Pencurian tersebut berjumlah 3 (tiga) orang.  Dimana salah satunya telah meninggal dunia akibat dikeroyok oleh 4 (empat) orang Security PT BBS. 

Kepada terduga pelaku pengeroyokan, yakni security PT BBS langsung diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Nongsa, dan dilimpahkan ke Unit V Satreskrim Polresta Barelang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Utas tali Nylon sepanjang ± 4½ meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 Unit Hendy Talky yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban, 1 buah Senter yang digunakan oleh Tersangka untuk memukul kepala korban dan 1 Stel Baju dan Celana Korban yang digunakan oleh Pelaku pada saat waktu kejadian,” ungkap Kasat.

Para pelaku merupakan 4 (empat) security PT BBS yang melakukan penganiayaan yang secara bersama-sama, yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

“Keterangan dari security, Korban melakukan pencurian besi bekas yang ada di PT BBS berjumlah 2 (dua) orang, 1 (satu) orang sudah diamankan oleh Polsek Nongsa, sedangkan 1 (satu) pelaku meninggal dunia dan kami tangani sendiri oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Kasat.

Kasat Reskrim Polresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan main hakim sendiri, kita punya hukum yang harus kita patuhi, kejadian seperti ini harus dipertanggungjawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua.

Kalau mungkin, sekedar diamankan dan dibawa ke pihak berwajib tidak akan terjadi seperti ini, apapun alasannya kita tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang lain. 

“Terhadap 4 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal  170 Ayat (2) ke 3 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang jika kekerasan itu mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman. (Wak Dar)

Share and Enjoy !

Shares
Shares