KARIMUNKEPRI

Polsek Balai Lakukan Koordinasi Dengan Pengelola THM

×

Polsek Balai Lakukan Koordinasi Dengan Pengelola THM

Share this article
Polsek Balai Karimun saat melakukan koordinasi dengan para pemilik dan pengelola Tempat Hiburan Malam. (Foto : Taufik)

banner 740x400

banner 740x400

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Polsek Balai Lakukan Koordinasi Dengan Pengelola THM
-Terapkan Surat Edaran Pemda Karimun.

SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono SIK, menghimbau agar Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada diwilyah hukumnya, agar tetap mengindahkan aturan jam operasional sesuai Surat Edaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun. Hal itu disampaikan Kapolsek Balai Karimun, saat melaksanakan kegiatan koordinasi dengan pihak pengelola THM, Rabu, (22/5/2019).

BACA JUGA :  Pedagang Hati-Hati, Jual Petasan Disita

Kapolsek mengatakan, meskipun saat dilakukan koordinasi bahwa pihak pengelola THM sudah mematuhi atau melaksanakan ketentuan jam operasional sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemkab melalui Dinas Pariwisata dan Budaya Karimun selama bulan Ramadhan, namun pihaknya akan terus melakukan himbauan dan pemantauan terhadap THM yang ada diwilayah hukumnya.

Hal itu guna untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan ataupun adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akan melakukan sweeping ilegal atau tanpa adanya izin dari pihak terkait yang dapat merusak keamanan maupun kekondusifan diwilkumnya selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan maupun Idul Fitri 1440 H/2019 M.

BACA JUGA :  Nurdin Minta PT Oil Tanking Karimun “BERI KESEMPATAN PUTRA DAERAH”

“Adapun THM yang kita himbau dan koordinasikan adalah THM Wiko Club Jalan Setia Budi melalui pengurusnya, Jasmin Alias Atak. Selanjutnya, Satria Karaoke melalui pengurusnya Said Tedy Rizki dan Champion Exclusif Club Jalan Pertambangan dengan pengurusnya, saudara Bembeng,” paparnya.

Sesuai Surat Edaran, sambung AKP, Budi Hartono SIK, ada 3 (tiga) aturan yang telah disepakati bersama terkait jam operasional ataupun jam buka tutupnya THM. Pertama, diawal Bulan Suci Ramadhan, seluruhnya diharuskan tutup total selama 3 (tiga) hari (Tanggal 05 hingga 07 Mei 2019). Kedua, pertengahan bulan Ramadhan saat pelaksanaan atau peringatan Nuzul Qulran, tutup total selama 3 Hari.

BACA JUGA :  PKSB Karimun Gelar Doa Selamat Menuju Pemilu Damai

“Sedangkan untuk H-1 Lebaran Idul Fitri dan satu hari sesudah Idul Fitri 1440 H, juga diharuskan tutup total selama 3 Hari. Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kecamatan Karimun selama Bulan Suci Ramadhan maupun perayaan Idul Fitri 1440 H,” pungkasnya. (Wak Fik)