BATAMKEPRI

Polsek Batam Kota Ungkap Kronologis Kebakaran Kantor DPRD Batam

×

Polsek Batam Kota Ungkap Kronologis Kebakaran Kantor DPRD Batam

Share this article
Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Yustinus Halawa, memberikan keteranga pers terkait kebakaran Kantor DPRD Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Polsek Batam Kota mengungkap kronologis kejadian kebakaran Kantor DPRD Kota Batam, tepatnya di ruang Fraksi Partai Hanura DPRD Batam, yang terjadi pada hari Selasa, (11/01/2022), sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan, mengatakan, kronologis kejadian kebakaran ruang Fraksi Hanura DPRD Batam berawal pada hari Selasa, (11/01/2022), sekira pukul 11.00 WIB, pada saat itu pelapor berada di ruang staf Fraksi Hanura DPRD Kota Batam sedang bekerja dan mencium adanya bau asap.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pelapor melihat ada asap yang keluar dari ruangan Fraksi Hanura, tepat berada di depan ruangannya. Kemudian pelapor keluar dari ruangannya dan melihat sudah banyak asap mengepul di dalam ruangan fraksi, sehingga pelapor langsung berlari keluar dan memberitahukan kepada saksi yang berada di dekat pintu masuk bagian belakang gedung DPRD Kota Batam,” kata Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Yustinus Halawa, di Mapolsek Batam Kota, Rabu, (02/02/2022), sekira Pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA :  Nelayan Temukan Tendi Fauzan Bahri Mengapung di Perairan Lobam Tanjung Uban

Dari hasil penyidikan, 5 (lima) saksi sudah dimintai keterangan yang berada diseputaran ruangan Partai Hanura, termasuk pegawai Fraksi Partai Hanura.

Dalam hal ini, lanjut Nidya, tindakan yang sudah dilakukan pada saat terjadi kebakaran, yakni dengan mendatangi TKP, membuat laporan polisi, memasang police line, pemeriksaan saksi, memanggil tim identifikasi dari Polresta Barelang, serta tim Puslabfor dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium forensik Polri dan melakukan dokumentasi.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan di Simpang Bengkong Seken Diringkus

Kemudian, pada tanggal 21 januari 2022, setelah dilakukan olah TKP oleh Tim Polda Riau didapati hasil berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, AKBP Yani Nur Syamsu, dengan Nomor Lab : 0078/FBF/2022 Tanggal  24 Januari 2022, dengan Kesimpulan, yakni Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada dibagian timur ruang dewan Fraksi Partai Hanura lantai 1 (satu) gedung DPRD Kota Batam yang terbakar.

Yang kedua, lanjutnya, penyebab kebakaran adalah tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi api pertama kebakaran, seperti plafond, lemari, meja, sofa kursi dan barang lainnya oleh percikan/bunga api dari proses hubung longgar (loose contact) pada sambungan kabel instalasi listrik jenis serabut ukuran 2 x 1 mm² pada exhaust far / blower dengan kabel listrik lampu yang menyebabkan hubungan pendek / konsleting listrik. Dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

BACA JUGA :  Nuryanto Selalu Berusaha Hadiri Undangan “KECUALI KARENA INI”

“Setelah kita adakan press release ini, penyidik Polsek Batam Kota melakukan pembukaan police line dan menandatangani berita acara pembukaan police line yang disaksikan oleh Sekwan DPRD Kota Batam, Aspawi Nangali,” ujar Nidya.

Karena sudah keluar hasil dari Puslabfor dari Polda Riau, Sekwan DPRD Kota Batam, Aspawi Nangali, mengapresiasi kinerja Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang atas cepatnya penanganan proses penyelidikan peristiwa kebakaran tersebut, bahwa penyebab kebakaran tersebut dapat dipastikan dikarenakan adanya hubungan pendek / konsleting listrik.   

Terkait hal ini, Kapolsek Batam Kota, menyatakan proses penyelidikan kebakaran yang berada di ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam dihentikan. (Wak Dar)