BATAMCOVID-19

Polsek Batu Ampar Kembali Ingatkan Masyarakat

×

Polsek Batu Ampar Kembali Ingatkan Masyarakat

Share this article
Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 varian baru, Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Kembali melakukan himbauan protokol kesehatan kepada para pengendara. (Foto : Ist)

Batam, Sijori Kepri — Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 varian baru, Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, kembali melakukan himbauan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

Seperti yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 pagi, tampak personil Polsek Batu Ampar menghampiri warga untuk melakukan himbauan prokes.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, mengatakan, bahwa Yustisi Prokes merupakan kegiatan rutin.

“Kegiatan yustisi prokes ini dilakukan adalah merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Batam, sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 43 tahun 2022 dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022,” kata Kompol Salahuddin.

BACA JUGA :  2 Remaja Nekat Curi Motor di Batam

Kapolsek juga menyampaikan, bahwa himbauan protokol kesehatan itu menyasar hingga ke ruang publik.

“Pelaksanaan kegiatan hari ini kami tugaskan personil Polsek Batu Ampar yang sedang berdinas. Sedangkan sasaran tempat yang yang dituju adalah Pasar tradisional, pemukiman, serta tempat keramaian lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA :  Batam Berhasil Sumbangkan Rp 15,62 Triliun Realisasi Investasi di Kepri Sebesar Rp 20,16 Triliun

Selain menyampaikan himbauan, masyarakat juga diharapkan agar tetap disiplin menerapkan protokol Kesehatan, dan Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) atau vaksin ke 3.

“Hal ini penting dilakukan, karena salah satu benteng untuk melindungi diri adalah vaksin ke 3 booster. Sampaikan kepada keluarga handai taulan dan masyarakat sekitar tempat tinggal, bahwa vaksin ke 3 booster wajib dilakukan,” tegas Kapolsek.

Kewajiban vaksin itu, lanjut Kapolsek, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat tanggal 11 Juli 2022. Pengecualian vaksinasi booster terhadap usia di bawah 18 tahun.

BACA JUGA :  Humas Polda Kepri Gandeng Komunitas Wartawan Gelar Vaksinasi Massal

Untuk memasuki tempat atau area publik, fasilitas umum, tempat wisata, serta pelaku perjalanan akan dilakukan pemeriksaan. Mari kita semua dukung dan sukseskan program pemerintah untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster), agar terhindar dari Covid-19 varian baru dan disiplin protokol Kesehatan.

“Mari kita jaga diri, jaga keluarga, jaga Negara dengan tetap disiplin menerapkan protokol Kesehatan, terutama menggunakan Masker,” pungkas Kapolsek Batu Ampar. [Wak Dar]