Sijori Kepri, Batam — Unit Reskrim Polsek Batu Ampar meringkus 2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) insial MF (15) dan EV (17), atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di parkiran Toko Wood Meubel, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kamis, (22/04/2021).
Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan adanya tindak pidana pencurian Motor (Curanmor) yang dilakukan oleh 2 (dua) pelaku berinisial MF (15) dan EV (17), di Batu Ampar, Kota Batam.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Yos Guntur, Jumat, (23/04/2021).
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, (15/04/2021), sekira pukul 15.00 WIB, korban pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio sporty warna putih, dengan Nopol BP 4712 FP ke Toko Wood Meubel, yang berlokasi di Ruko Pasir Putih, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, untuk bekerja membuat sofa. Dan sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor tersebut dan membuat sofa hingga pukul 21.00 WIB.
Namun pada saat korban hendak pulang ke rumah, didapati sepeda motor miliknya telah hilang atau sudah tidak ada lagi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yos Guntur.
Menerima laporan korban, pada Kamis, (22/04/2021) sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU Abid Abid Uais Al Qarni Aziz, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) sedang berada di seputaran Pantai Stres, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kemudian dengan gerak cepat tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Lalu tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki masih remaja, diduga pelaku pencurian MF (15) dan EV (17) di seputaran Pantai Stres, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Selanjutnya tim membawa pelaku pencurian tersebut ke Polsek Batu Ampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio sporty Noka : MH328D30CAJ203039, dan 1(satu) unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty Noka: MH328D00A9J643188,” tutup Yos Guntur. (Wak Dar)