BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta tindak pidana penadahan yang terjadi di tiga kecamatan di Kota Batam. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolsek Batu Ampar pada Kamis (6/2/2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU M. Brata Ul Usna, S.Tr.K.
Kapolsek AKP Amru Abdullah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di berbagai lokasi, yakni:
- 9 Januari 2025: Lusiana Lisawati Waruwu kehilangan sepeda motor di kawasan SP Plaza, Sagulung.
- 17 Januari 2025: Titik Puspa Panjaitan kehilangan sepeda motor di tempat kerja sepupunya di Bengkong.
- 21 Januari 2025: Alparof kehilangan kendaraan roda dua di depan Rumah Sakit Otorita Batam, Sekupang.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar segera melakukan penyelidikan intensif. Rekaman CCTV dan informasi masyarakat membantu polisi melacak keberadaan lima tersangka, yakni OO (17), RV (15), AS (22), YP (26), serta SL yang masih berstatus buron (DPO).
Penangkapan Tersangka:
- OO dan RV ditangkap di Sekupang pada 22 Januari 2025.
- Penadah RA (23) diamankan di Batu Ampar pada hari yang sama.
- AS ditangkap pada 24 Januari 2025 di rumahnya di Kampung Ruli ASL, Batu Aji.
- YP diamankan saat hendak menjual sepeda motor curian di Melcem, Batu Ampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Tiga unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi kejahatan
- Enam unit kendaraan roda dua berbagai merek
- Sebuah handphone milik penadah
- Dokumen kendaraan milik korban
Pasal Hukum:
- Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
- Tersangka penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Batu Ampar menambahkan bahwa dua pelaku di bawah umur telah menjalani tahap 2 di Kejaksaan, sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam proses hukum di kepolisian.
Kapolsek mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk mendatangi Polsek Batu Ampar dengan membawa dokumen lengkap guna mencocokkan barang bukti.
“Kami meminta warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang dengan membawa surat-surat kendaraan. Kami siap membantu pengembalian barang bukti kepada pemilik sah,” ujar Kapolsek AKP Amru Abdullah.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mencegah tindak pencurian. ***