GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHUKRIMKEPRI

Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur

×

Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur di Bengkong Kodim, Blok E No 2, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPDA Rio Ardian, berhasil mengamankan seorang pelaku dibawah umur inisial MA (15) atas tindak pidana pencurian sepeda Motor di Bengkong Kodim, Blok E No 2, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu, (29/08/2021).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, membenarkan telah terjadi tindak pidana Curanmor yang dilakukan oleh pelaku anak di bawah umur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Bob Ferizal, Senin, (30/08/2021).

BACA JUGA :  Sektor Pendidikan Bintan “KEMBALI TUAI PRESTASI”

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu, (28/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor tersebut di parkiran depan Kos-kosan, kemudian korban istirahat di dalam rumah, dan pada Minggu, (29/08/2021), sekira pukul 01.00 WIB, saat itu mendengar teriakan dari warga ada maling sepeda motor, korban langsung keluar dari rumah dan mengecek.

BACA JUGA :  3 Penadah Sepeda Motor Curian Berhasil Dibekuk di Batam, Terungkap Saat Dijual di FJB Batam

Setelah itu mengetahui ada seorang anak laki–laki yang diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor 1 (satu) Unit Yamaha 4D7 Vega R 110 CC Tahun 2008.

Mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Bengkong, Sabtu, (28/08/2021), sekira pukul 11.15 WIB yang sedang diamankan, Unit reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di TKP, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA di Bengkong Kodim, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dan didapati 1 (satu) buah Gunting ganggang hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Jenis R2 Merek Yamaha Vega R.

BACA JUGA :  PPKM Darurat Tanjung Pinang, Cek Lokasi Penyekatan dan Pemeriksaan Disini

“Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Bengkong, untuk Pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bob Ferizal.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun Penjara. (Wak Dar)