BINTAN — Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (40) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di Perumahan Telaga Surya Regency, Kecamatan Bintan Utara, Tanjung Uban, pada Senin dini hari (9/12/2024).
Menurut Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, pelaku memasuki kamar korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan senjata tajam.
“Saat hendak melancarkan aksinya, korban terbangun dan melihat pelaku. Pelaku sempat mengancam korban dengan senjata tajam, namun karena situasi tidak memungkinkan, pelaku melarikan diri melalui jendela,” kata IPTU Prasojo, Kamis (12/12/2024).
IPTU Prasojo menambahkan bahwa pelaku mengenal dekat keluarga korban, sehingga ia mengetahui seluk-beluk rumah tersebut.
“Pelaku akhirnya ditangkap oleh personel Polsek Bintan Utara bersama masyarakat setempat,” ungkap IPTU Prasojo.
Pelaku ditangkap saat kembali ke rumah korban untuk mengambil sandal yang tertinggal saat melarikan diri. Korban langsung berteriak mengenali pelaku berdasarkan pakaian yang dikenakan.
“Pelaku awalnya berdalih bukan pelaku, namun setelah diperiksa lebih lanjut, ia mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Prasojo.
Barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah kami amankan di Mapolsek Bintan Utara bersama barang bukti. Ia mengakui perbuatannya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelas IPTU Prasojo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.
Langkah cepat personel Polsek Bintan Utara bersama masyarakat dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi, sekaligus menjadi contoh pentingnya sinergi antara aparat hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. ***