BATAMHUKRIMKEPRI

Polsek Lubuk Baja Ringkus Pencuri di Mess Karyawan Perumahan Bukit Beruntung

×

Polsek Lubuk Baja Ringkus Pencuri di Mess Karyawan Perumahan Bukit Beruntung

Share this article
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, berhasil meringkus 1 (satu) orang pelaku pencurian di Perumahan Bukit Beruntung, Kecamatan Batam Kota, berinisial AI (33), saat akan menjual hasil curiannya di kawasan Pelita blok F, Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, berhasil meringkus 1 (satu) orang pelaku pencurian di Mess Perumahan Bukit Beruntung, Kecamatan Batam Kota, berinisial AI (33), saat akan menjual hasil curiannya di kawasan Pelita blok F, Kota Batam, Selasa, (20/04/2021), sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, AKP Satria Nanda, membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku AI (33), di Perumahan Bukit Beruntung, Kecamatan Batam Kota, Selasa, (20/04/2021).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Satria Nanda, Rabu, (21/04/2021).

BACA JUGA :  Sambut Kedatangan 400 Satgas Yonif Raider Khusus 136/TS, Rudi Ucapkan Selamat dan Apresiasi kepada Prajurit TNI

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (20/04/2021), sekira pukul 01.00 WIB, dimana saat itu korban baru pulang dari jualan di Mess Karyawan Perumahan Bukit Beruntung.

Pada saat itu, korban baru menyadari, bahwa keju yang sebelumnya berada di dalam kamar sudah tidak ada. Kemudian korban mengecek barang-barang yang ada di dalam Mess tersebut dan korban melihat tabung gas yang berada di ruang tengah dan uang hasil penjualan yang disimpan di bawah kasur juga sudah tidak ada lagi / hilang.

BACA JUGA :  Kapolda Kepri Cek Kekuatan Personil Pengamanan di PPK

Adapun barang-barang milik korban yang hilang adalah 3 (tiga) dus keju merk Wincheez 2 Kg, 6 (enam) tabung gas LPG 3 Kg dan uang tunai Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pecahan seribu rupiah.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugiaan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah),” kata AKP Satria Nanda.

Menerima laporan korban pada hari Selasa, (20/04/2021), Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Fajar Bittikaka, dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Ahmad Nasal Harahap, melakukan penyelidikan lapangan, dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.

BACA JUGA :  Dishub Lingga Datangkan 2 Bus DAMRI "INI RUTE DAN TARIFNYA"

Kemudian tim pun melakukan pencarian terhadap pelaku, dan dengan gerak cepat melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku inisial AI (33) pada hari Selasa, (20/04/2021), sekira pukul 23.30 WIB, di Pelita blok F saat ingin menjual 3 (tiga) Dus Keju merk WINCHEEZ, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

“Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) Dus Keju merk Wincheez, 1 (satu) buah nota pembelian Keju pada tanggal 8 Februari 2021,” tutupnya. (Wak Dar)