BATAMHUKRIMKEPRI

Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Pemalsuan Ijazah SMK 3 Batam

×

Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Pemalsuan Ijazah SMK 3 Batam

Share this article
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda, dan Panit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Ahmad Nasal Harahap, bersama pelaku Pemalsuan Ijazah SMK 3 Batam inisial RY (26). (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja, menangkap 1 (satu) orang pelaku pemalsuan Ijazah SMK Negeri 3 Batam, inisial RY (26), atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat, di Sungai Panas, Kota Batam, Selasa, (30/03/2021).

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, AKP Satria Nanda, membenarkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen/ surat yang dilakukan oleh pelaku RY.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polsek Lubuk Baja. Dan terdapat 1 (satu) DPO yang masih dalam pencarian,” kata AKP Satria Nanda, didampingi oleh Panit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Ahmad Nasal Harahap, di Aula Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis, (01/04/2021), sekira pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA :  Sambut Tahun Baru, Syahrul dan Rahma Rakor Bersama FKPD

Kronologis kejadian berawal pada saat Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya praktek pembuatan dokumen palsu. Kemudian Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan di lapangan, Selasa, (30/03/2021), ternyata benar terdapat kegiatan pemalsuan dokumen surat yang diduga dilakukan oleh tersangka RY (26).

BACA JUGA :  BP Batam Teken MoU Dengan “POLITEKNIK NEGERI BATAM”

Dengan gerak cepat Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku RY, yang hendak bertemu dengan costumer-nya untuk menyerahkan dokumen palsu tersebut.

Pada saat diamankan di daerah Sungai Panas, Kota Batam, didapati adanya dugaan dokumen palsu dari tangan tersangka RY, berupa 1(satu) lembar ijazah SMK Negeri 3 Batam atas nama insial AW.

“Ditemukan juga 1(satu) lembar ijazah SMK Negeri 3 atas Nama inisial MI, serta diamankan juga barang lainnya berupa satu unit handphone merek Vivo V9 warna merah,” ungkap AKP Satria Nanda.

BACA JUGA :  Resmikan Kapal terbesar di Indonesia di KARIMUN "MENTERI ESDM BERI APRESIASI"

Selanjutnya, tersangka RY dilakukan interogasi terkait dokumen berupa ijazah yang dibawa Pelaku. Dari hasil interogasi, diakui oleh tersangka RY, bahwa ijazah tersebut benar palsu dan yang membuat iklan tersebut adalah tersangka sendiri yang dibantu oleh Herjunot (masih DPO).

Tersangka RY sempat menjelaskan, bahwa tersangka mencari customernya dengan mengiklankan kegiatan tersebut melalui media sosial di aplikasi Facebook, dengan menawarkan jasa editan scan dan pengurusan dokumen.