BATAMHUKRIMKEPRI

Polsek Nongsa Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di Sei Binti

×

Polsek Nongsa Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di Sei Binti

Share this article
Polsek Nongsa berhasil menangkap pelaku penggelapan dalam jabatan dengan modus pecah kaca Mobil APV Silver milik PT Sinar Mitra Usaha (PT SMU). (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Polsek Nongsa berhasil menangkap pelaku penggelapan dalam jabatan dengan modus pecah kaca Mobil APV Silver milik PT Sinar Mitra Usaha (PT SMU) yang dikendarai oleh pelaku berinisial YE, di rumahnya di Kampung Baru, Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, membenarkan telah diamankan Pelaku YE, yang merupakan karyawan PT SMU.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Yudi Arvian, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPTU Sofyan Rida, Sabtu, (04/09/2021).

BACA JUGA :  Syahrul : Aplikasi siMaya Percepat Proses Birokrasi

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat, (16/04/2021), sekira pukul 09.25 WIB, Korban selaku Kepala Kantor Daerah di Perusahaan PT SMU mendapat informasi melalui handpone dari Erik selaku Sales dari perusahaan, bahwa mobil APV Silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku YE yang berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil, Kelurahan Batu Besar.

Barang yang berada di dalam mobil tersebut berupa rokok berbagai merek, diantaranya Union, Markopolo, Panama, Hero Bold dan Hero Gentle, sebanyak ± 900 bungkus sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA :  Gubernur Ansar Libatkan Kejati Kepri Awasi Pengerjaan Proyek Pembangunan

Akibat dari kejadian tersebut, pelapor selaku Kepala Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.800.000.

“Menerima adanya laporan ke Polsek Nongsa, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku YE,” ungkap Yudi Arvian.

Kemudian, pada Rabu, (01/09/2021), sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya, bahwa YE berada dirumahnya di Kampung Baru, Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku YE, kemudian YE mengakui, bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar. Akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku YE secara bertahap, dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021, yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan dijual oleh Pelaku,” jelas Yudi Arvian.

BACA JUGA :  Miliki 13 Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Pinang Kencana

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. (Wak Dar)