BATAM – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang wanita berinisial MS (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di Singapura melalui media sosial.
MS diamankan di rumahnya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (5/12/2024).
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, mengatakan, kasus ini terungkap setelah dua wanita asal Palembang ditemukan kebingungan di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil, Nongsa, pada Senin (2/12/2024) malam. Keduanya mengaku menjadi korban penipuan pekerjaan di Singapura yang diatur oleh MS.
“Kedua wanita itu menceritakan, mereka dijanjikan pekerjaan sebagai penjaga kantin dengan gaji besar. Namun, setibanya di Singapura, pekerjaan yang ditawarkan berubah menjadi bekerja di pasar malam. Merasa tertipu, mereka kembali ke Batam,” kata Kapolsek Nongsa.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MS telah memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 29 November 2024.
Berdasarkan informasi korban, polisi mendalami kasus tersebut dan berhasil menangkap MS di kediamannya. Barang bukti berupa ponsel Oppo A17 warna hitam turut diamankan.
“Dari hasil penyelidikan, MS diketahui telah mengirim sekitar 15 orang ke Singapura secara ilegal selama November 2024. Ia menggunakan akun Facebook dengan nama “Tige Saudara” dan status WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan di luar negeri,” ungkap Kapolsek.
Dalam aksinya, MS meminta biaya pemberangkatan dari calon PMI berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung jenis pekerjaan.
Ia juga menyediakan tempat penampungan sementara di rumahnya sebelum keberangkatan. Dari setiap korban, MS memperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Kapolsek Nongsa juga menjelaskan bahwa MS pernah bekerja di Singapura sebelum beralih menjadi perekrut PMI ilegal. Ia menegaskan bahaya bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi, karena tidak ada jaminan perlindungan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. Hal ini sangat berisiko dan berbahaya,” ujar Kapolsek.
MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kapolsek Nongsa juga menyerukan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui praktik serupa.
“Kami mendukung penuh pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) demi melindungi pekerja migran Indonesia,” tutupnya.
Polsek Nongsa dan Polresta Barelang terus berkomitmen memberantas praktik perekrutan ilegal PMI serta memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran. ***