BATAMHUKRIMKEPRI

Polsek Sei Beduk Ringkus Pelaku Penipuan di Ruko Griya Asri

×

Polsek Sei Beduk Ringkus Pelaku Penipuan di Ruko Griya Asri

Share this article
Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan berinisial RA (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Unit Reskrim Polsek Sei Beduk meringkus terduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan berinisial RA (22), yang dilakukan di Showroom Motor Seken, Ruko Griya Asri, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku RA (22), di Showroom Motor Seken, Ruko Griya Asri, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Yos Guntur, Selasa, (27/04/2021).

Kronologis kejadian berawal Selasa, (20/04/2021), pukul 15.00 WIB, sewaktu Pelapor (Karyawan Showroom Sepeda motor) jaga di Showroom motor seken milik korban insisial K (55), yang beralamat di Ruko Griya Piayu Asri, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, datang memberikan laporan di Polsek Sei Beduk.

BACA JUGA :  Kapolda Kukuhkan Pengurus “PBVSI KOTA TANJUNGPINANG”

Dikatakan Pelapor, Pelaku inisial RA (22) datang ke Showroom dengan mengemudikan Mobil Honda Brio warna hitam, BP 1247 FF, menanyakan harga motor Honda Beat Warna Putih BP 3769 HI. Kemudian Pelaku ingin mencoba (Tes Drive) sepeda motor tersebut dengan meninggalkan mobil Honda Brio beserta kuncinya sebagai jaminannya, yang katanya mobil tersebut miliknya Pelaku, sehingga pelapor percaya dan mempersilahkan Pelaku untuk mencoba (Tes Drive) sepeda motor tersebut.

BACA JUGA :  Lingga Gelar Rapat Koordinasi “TIM TERPADU”

Namun, setelah ditunggu-tunggu, Pelaku tidak datang mengembalikan sepeda motornya, dan tidak lama kemudian ada datang orang yang mengaku dari Rental Mobil Auto Speed yang memberitahukan kepada Pelapor, bahwa mobil Honda Brio BP 1247 FF tersebut dirental oleh Pelaku.

“Atan atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk,” ungkap Yos Guntur.

Menindaklanjuti laporan korban penipuan dengan penggelapan, kemudian pada hari Senin, (26/04/2021), sekira Pukul 11.30 WIB, unit opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk, mendapatkan informasi dari Pelapor, bahwa terduga Pelaku berada di daerah Bida Ayu Pintu Dua Setengah, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

BACA JUGA :  Polres Natuna Lakukan Tes Urine “50 PERSONIL TIM DAMKAR”

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPDA Budi Santosa, langsung meluncur ke Bida Ayu. Sesampainya disana, ternyata memang benar terduga pelaku sedang berada di tempat kos-kosan temannya di Bida Ayu Pintu Dua Setengah. Dengan gerak cepat Pelaku berhasil diamankan dan pelaku di bawa ke Polsek Sei Beduk.

“Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Spd Motor Honda Beat Warna Putih BP 3769 HI, 1 (satu) Lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Beat BP 3769 HI,” tutup Kapolresta Barelang. (Wak Dar)