Sijori Kepri, Sumbar — Dalam Sehari, Polsek Sutera berhasil meringkus 8 (delapan) orang pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan, Polda Sumbar, dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Langkisau 2021, di 3 (tiga) lokasi yang berbeda.
Kapolsek Sutera, IPTU Welly Anoftri, mengatakan, unit Reskrim Syariah Polsek Sutera, berhasil menangkap seorang Pelaku Judi Toto Gelap (Togel OnLine) berinisial A (36) di Kampung Lan Panjang, Nagari Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Senin, (31/05/2021), sekira pukul 13.00 WIB.
“Penangkapan setelah kami memperoleh informasi masyarakat, adanya judi togel di sekitar TKP,” kata IPTU Welly Anoftri.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti uang tunai Rp 48.000,-, 6 (enam) lembar kertas rekap pemasangan Nomor Togel, ATM BRI milik tersangka, 1 (satu) unit HP dan 2 (dua) pena.
Malam harinya, lanjut Kapolsek, tim kembali menangkap 4 (empat) orang Pelaku Judi Permainan Kartu Ceki (Koa).
Keempat pelaku yakni HS (46), H (36), RM (20) dan T (46). Mereka ditangkap di Kampung Koto Baru, Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin, (31/05/2021), sekira pukul 23.30 WIB.
“Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 190.000,-, 3 (tiga) set Kartu Ceki (Koa) dan 1 (satu) buah lampu,” kata IPTU Welly.
Selanjutnya kata Kapolsek, selang 2 (dua) jam kemudian, pihaknya kembali mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya orang yang diduga melakukan permainan Judi Kartu Remi.
Dari penyelidikan, ditemukan 3 (tiga) orang tengah asyik bermain Judi Kartu Remi (Song) di Kampung Teratak Panas, Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa, (01/06/2021), sekira pukul 02.00 WIB.
“Pelaku yang diamankan adalah WG (27), N (40) dan D (37). Mereka semua warga Taratak Panas Nagari Amping Parak Timur,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (sat) set kartu remi, 2 (dua) buah lampu dan 1 (satu) helai karpet. (Red)