DAERAHHUKRIMPOLRI

Polsek Sutera Ringkus 8 Pelaku Perjudian di 3 Lokasi Berbeda

×

Polsek Sutera Ringkus 8 Pelaku Perjudian di 3 Lokasi Berbeda

Share this article
8 (delapan) orang pelaku perjudian saat diamankan di Mapolsek Sutera. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Sumbar — Dalam Sehari, Polsek Sutera berhasil meringkus 8 (delapan) orang pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan, Polda Sumbar, dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Langkisau 2021, di 3 (tiga) lokasi yang berbeda.

Kapolsek Sutera, IPTU Welly Anoftri, mengatakan, unit Reskrim Syariah Polsek Sutera, berhasil menangkap seorang Pelaku Judi Toto Gelap (Togel OnLine) berinisial A (36) di Kampung Lan Panjang, Nagari Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Senin, (31/05/2021), sekira pukul 13.00 WIB.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Penangkapan setelah kami memperoleh informasi masyarakat, adanya judi togel di sekitar TKP,” kata IPTU Welly Anoftri.

BACA JUGA :  Sejak November 2020, Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkotika Seberat 17,035 Kg Sabu

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti uang tunai Rp 48.000,-, 6 (enam) lembar kertas rekap pemasangan Nomor Togel, ATM BRI milik tersangka, 1 (satu) unit HP dan 2 (dua) pena.

Malam harinya, lanjut Kapolsek, tim kembali menangkap 4 (empat) orang Pelaku Judi Permainan Kartu Ceki (Koa).

Keempat pelaku yakni HS (46), H (36), RM (20) dan T (46). Mereka ditangkap di Kampung Koto Baru, Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin, (31/05/2021), sekira pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA :  Polres Tanah Datar Ringkus 3 Tersangka Narkotika

“Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 190.000,-, 3 (tiga) set Kartu Ceki (Koa) dan 1 (satu) buah lampu,” kata IPTU Welly.

Selanjutnya kata Kapolsek, selang 2 (dua) jam kemudian, pihaknya kembali mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya orang yang diduga melakukan permainan Judi Kartu Remi.

Dari penyelidikan, ditemukan 3 (tiga) orang tengah asyik bermain Judi Kartu Remi (Song) di Kampung Teratak Panas, Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa, (01/06/2021), sekira pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA :  Dimutasi, Ini Jabatan Baru AKBP Arthur Sitindaon di Polda Kepri

“Pelaku yang diamankan adalah WG (27), N (40) dan D (37). Mereka semua warga Taratak Panas Nagari Amping Parak Timur,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (sat) set kartu remi, 2 (dua) buah lampu dan 1 (satu) helai karpet. (Red)