MERANTI – Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, menggelar press release pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Ruang Rapat Mako Polsek Tebing Tinggi, Jalan Pembangunan I, Kelurahan Selat Panjang Kota, pada Senin (19/8/2024).
Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Daniel Bakara, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, IPTU Suryawan Fadlin, Jaksa fungsional Dorta Mauli Tamba yang mewakili Kajari Meranti, Kalapas II B Selat Panjang yang diwakili oleh Kasi ADM Petrus Bambang Sugiarto, Sekretaris Bidang Kesehatan Meranti Siti Rukijah, Penasehat Hukum Firdaus, Kepala Bidang P2HP Widya Nengsih, serta beberapa tamu undangan lainnya.
Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Daniel Bakara, menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (22) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 156,38 gram yang akan dimusnahkan.
Sebelum pemusnahan, dilakukan pengecekan keaslian barang bukti di hadapan seluruh peserta yang hadir. “Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 156,38 gram ini dimusnahkan dengan cara di-blender, dicampur dengan pembersih lantai (Wipol), lalu dibuang ke dalam septic tank,” jelas IPTU Daniel Bakara.
Lebih lanjut, IPTU Daniel Bakara menegaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang diatur dalam undang-undang.
“Saya mengajak rekan-rekan semua untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika agar generasi muda kita terhindar dari pengaruh buruk narkotika,” ajak IPTU Daniel Bakara. ***
(Luk)