HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

PPK dan Direktur PT IMS Proyek Pelabuhan Tanjung Moco Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

×

PPK dan Direktur PT IMS Proyek Pelabuhan Tanjung Moco Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Tanjung Moco Kota Tanjung Pinang Senilai Rp5,6 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Pinang. (Foto : Dok)

TANJUNG PINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (19/12/2024).

Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni Haryadi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSOP Kelas II Tanjung Pinang, dan Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD), Direktur PT IMS, kontraktor pelaksana proyek.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Proyek yang didanai oleh APBN Tahun Anggaran 2015 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar lebih, menurut hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap, SH, MH, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua ini mencakup dokumen, barang bukti, serta dua tersangka.

“Tersangka Haryadi adalah PPK dalam proyek ini, sementara AKD merupakan Direktur perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco. Saat ini, keduanya masih berstatus narapidana atas kasus korupsi lainnya,” ujar Roy.

Haryadi diketahui pernah terjerat kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjung Pinang. Ia kini kembali tersandung dalam kasus serupa yang menunjukkan modus korupsi berulang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Roy.

Proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco sejatinya bertujuan untuk mendukung infrastruktur transportasi di Kepulauan Riau. Namun, temuan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara.

Roy memastikan bahwa Kejari Tanjung Pinang akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum yang sudah pernah terjerat kasus korupsi sebelumnya. Kejari Tanjung Pinang menegaskan akan terus memproses kasus ini secara transparan dan profesional untuk memulihkan kerugian negara.

“Kami berkomitmen memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, terutama yang berulang kali melanggar hukum,” tutup Roy.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara agar tidak merugikan masyarakat. ***

banner 200x200
Follow