COVID-19KEPRILINGGAPOLITIK

PPK, PPS, dan PPDP Kabupaten Lingga Ikuti Rapid Test

×

PPK, PPS, dan PPDP Kabupaten Lingga Ikuti Rapid Test

Share this article
KPU Lingga menggelar Rapid Test bagi anggota PPK, PPS, dan PPDP Kabupaten Lingga. (Foto : M Ridwan)

Sijori Kepri, Lingga – Untuk memastikan perangkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lingga, bebas dari Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), seluruh anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), menjalani Rapid Test Covid-19.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Sosialisai dan Partisipasi Masyarakat, Komisioner KPUD Lingga, Asry, mengatakan, jumlah panitia pelaksana Pilkada Lingga capai 865 orang. Jumlah ini termasuk lima komisioner KPU Lingga. Mereka terdiri 5 komisioner, 104 PPK, 492 PPS dan 242 PPDP. Rapid Test dilaksanakan, Selasa, (13/7/2020).

BACA JUGA :  Pilkada Karimun, ARAH Nomor Urut 1 dan BERSINAR 2

”Kegiatan ini masuk dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. Kita berharap, tidak ada panitia yang terpapar Covid-19. Saat menjalankan tugas di lapangan, berjalan lancar dan maksimal,” ujar Asry.

Lokasi Rapid Test, adalah Rumah Sakit Umum Dabo (RSUD) Singkep, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Encik Maryam Daik Lingga dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kecamatan se-Kabupaten Lingga.

BACA JUGA :  KPU Umumkan Hasil Seleksi Wawancara Calon Terpilih Anggota PPK Tanjungpinang

”Pelaksanaan tahapan rapid tes tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran KPU Republik Indonesia (RI) dan pelaksanaan Pilkada di tengah penularan covid-19. Kami sebagai panitia penyelenggara Pilkada memang harus melakukan Rapid Test, mengingat tugas dan fungsi kami mau tidak mau harus turun langsung ke lapangan berintraksi dengan orang ramai. Jadi rapid tes ini perlu kami lakukan, yang bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan masing-masing panitia penyelenggara” jelas Asry.

BACA JUGA :  Kementerian PUPR Sambut Baik “LINGGA GELAR FGD”

Terpisah, Direktur RSUD Dabo Singkep, dr. Bukit Tua Rayanto Gultom, mengatakan, Rapid Test ini dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang.

“Penetapan harga ini sudah sesuai dengan keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Perlu diketahui, harga tersebut untuk sekali Rapid Test saja,” tutupnya (rdw)