CPNS PPPKHEADLINEJABODETABEK

PPPK Guru 2022 Dapat Diikuti oleh 2 Kategori Pelamar

×

PPPK Guru 2022 Dapat Diikuti oleh 2 Kategori Pelamar

Share this article
Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru. (Foto : Kemenpan RB)

Sijori Kepri, Jakarta — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Guru tahun 2022, melalui Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. 

“Permenpan RB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis, 9 Juni 2022.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh 2 (dua) kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum. 

BACA JUGA :  Lagi Viral, Kemenpan RB Keluarkan Surat Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes Beredar di WhatsApp

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. 

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). 

BACA JUGA :  Nasib Tenaga Honorer Jika Tidak Lulus Tes PPPK atau PNS

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex, di laman Kemenpan RB.

Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

BACA JUGA :  Raih Opini WTP dari BPK 12 Kali Berturut-Turut, Kemenkeu RI Beri Penghargaan Kepada Pemprov Kepri

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). 

“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” tuturnya. (del/HUMAS MENPANRB)