GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

Pria Tinggal di Nongsa Nekat Selundupkan Narkotika Melalui Bandara

×

Pria Tinggal di Nongsa Nekat Selundupkan Narkotika Melalui Bandara

Sebarkan artikel ini
Pria Tinggal di Nongsa ini Nekat Selundupkan Narkotika Melalui Bandara Hang Nadim Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Seorang pria tinggal di Nongsa berinisial RM (22), nekat mencoba selundupkan Narkotika jenis Sabu Ke Jakarta, yang disembunyikan pada selangkangan dan duburnya melalui Bandara Hang Nadim Batam, Kamis, (29/07/2021).

Atas aksi nekatnya tersebut, Bea Cukai Batam bersama Avsec Bandara Hang Nadim langsung menangkapnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam), M Rizki Baidillah, mengatakan, kronologi penangkapan diawali dengan pemeriksaan fisik rutin para calon penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam dan Avsec, di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Kamis, (29/07/2021).

“Sekira pukul 06.30 WIB, saat memeriksa badan salah satu calon penumpang inisial RM, petugas mencurigai paha bagian dalam (selangkangan) yang bersangkutan,” kata Rizki, Senin, (02/08/2021).

Lalu RM digiring ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik 100% oleh petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim.

“Hasil pemeriksan ditemukan barang bukti satu bungkus Sabu seberat 99,5 gram yang disimpan di paha bagian dalam (selangkangan). Untuk memastikan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan ditemukan satu bungkus lagi Sabu seberat 99,2 gram,” jelas Rizki.

Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang.

“Tidak sampai di situ, setelah diserahterimakan ke Polresta Barelang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Barelang melakukan pengembangan lebih lanjut, dan berhasil mengamankan Pria inisial K alias M di Kawasan Perumahan di Batam Kota,” lanjut Rizki.

Dari tangan tersangka K alias M ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berat total 572 gram.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Rizki. (Wak Dar)

banner 200x200