Oleh : Dora Endah Tiyaswuri
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan
Stisipol Raja Haji Tanjungpinang
SIJORI KEPRI (SK) — Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang no 2 tahun 2004, tentang retribusi parkir di jalan umum, masih kurang memadai dalam hal menangani permasalahan retribusi parkir di jalan umum Kota Tanjungpinang. Dari hal pengelolaan lahan parkir yang menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir di kota Tanjungpinang, hingga pengelolaan pembayaran retribusi parker, yang dilakukan masyarakat kepada juru parkir, yang telah di tunjuk oleh Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.
Oleh karena itu, dalam hal ini, pihak Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang harus terus mendorong pihak DPRD Kota Tanjungpinang, untuk segera meregulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang, tentang retribusi parkir di jalan umum Kota Tanjungpinang, agar polemik dan permasalahan yang terjadi dalam retribusi parkir di tepi jalan umum segera terselesaikan.
Berdasarkan hasil pengamatan, masih terjadi penyimpangan atau ketidaksesuaian antara apa yang tertulis dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004, dengan realita yang ada di lapangan. Juru parkir yang ada di lapangan terdapat dua jenis, yakni juru parkir resmi yang terdaftar dari Dinas Perhubungan dan juru parkir tidak resmi yang tidak terdaftar dalam Dinas Perhubungan.
Pada parkir tepi jalan umum, seperti parkir di trotoar jalan terjadi beberapa penyimpangan, antara lain: 1). Tarif yang dibebankan kepada pengguna jasa tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dibebankan dalam Perda. Dalam Perda di sebutkan bahwa besarnya tarif yang dikenakan untuk satu kali parkir pada kendaraan sepeda motor adalah Rp 500,00. sedangkan tarif yang dikenakan berkisar antara Rp 1000,00 – Rp 2000,00. Hal ini terjadi kelebihan tarif yang dibebankan, yaitu sebesar antara Rp 500,00 – Rp 1500 untuk setiap kendaraan. 2). Belum efisiennya dalam pemberlakuan karcis resmi yang digunakan juru parkir. 3) Masih banyaknya petugas parkir yang tidak legal, sedangkan pihak Dinas Perhubungan menyatakan berkali–kali kalau semua petugas parkir yang boleh menagih retribusi parkir harus petugas parkir yang resmi.
Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, mengatakan, bahwa akan mulai di berlakukannya Sistem Karcis untuk bukti pembayaran retribusi parkir di Kota Tanjungpinang, dimulai dari Daerah Taman Tepi Laut Kota Tanjungpinang hingga kawasan pasar Kota Tanjungpinang. Sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 2 tahun 2004, tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum BAB VI tentang struktur dan besarnya tarif retribusi, serta Bab XI tentang tata cara pembayaran retribusi parkir.
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 2 tahun 2004, tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum BAB VI, tentang struktur dan besarnya tarif retribusi, dijelaskan dalam pasal 7 yang isinya ; (1) Tarif Retribusi dikelompokkan berdasarkan lokasi, tempat parkir dan jenis kendaraan. (2) Struktur dan besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1). Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai oleh peraturan daerah tersebut dan seharusnya pihak pemerintah, dalam hal ini DPRD Kota Tanjungpinang harus segera meregulasi peraturan daerah tersebut, agar sesuai dengan pelaksaan yang terjadi dilapangan.
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Tanjunginang No 2 tahun 2004, tentang retribusi parkir dalam Bab XI, tentang tata cara pembayaran retribusi parkir pasal 14, menjelaskan bahwa ;(1) Setiap pembayaran retribusisebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan. (2) Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
Penyediaan karcis masih menjadi pro kontra dalam masyarakat sendiri, dimana menurut sebagian masyarakat penggunaan karcis itu sendiri tidak terlalu efisiensi dalam penanganan retribusi parkir, karena nantinya karcis itu hanya dibuang begitu saja oleh masyarakat. Namun beberapa masyarakat menyetujui untuk menggunakan karcis sebagai bukti, bahwa masyarakat ikut serta pelaksnaan pembayaran retribusi parkir, agar hasil retribusi yang telah disetorkan oleh masyarakat tidak di salah gunakan oleh pihak parkir itu sendiri atau pihak lainnya.
Dalam hal ini, masyarakat Kota Tanjungpinang menginginkan pelayanan retribusi parkir transparan mungkin dan efiesiensi. Mungkin pihak swasta penyedia lahan parkir sudah memberlakukan karcis parkir sebagai bukti retribusi parkir, namun masih banyak juga kekurangan yang diberikan oleh pihak swasta, diantaranya pihak swasta seharusnya menuntukan tarif retribusi parkir yang sesuai diatur dalam peraturan daerah dan perundang undangan yang berlaku di Kota Tanjungpinang. Kelompok masyarakat dalam hal problematika retribusi parkir menginginkan hal yang lebih baik dalam pelayanan parkir di Kota Tanjungpinang, dimana para masyarakat Kota Tanjungpinang menginginkan pihak Dinas Perhubungan untuk memilih para petugas juru parkir yang baik dan bertanggung jawab, masyarakat tidak mau melihat para petugas parkir yang illegal hanya dengan modal menggunakan baju parkir, mereka para petugas juru parkir yang illegal sudah bisa meminta bayaran retribusi parkir kepada pihak masyarakat pengguna jasa parkir. Masyarakat meminta para petugas parkir memiliki identitas yang jelas dan legal yang diberikan oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang. Selain itu pihak masyarakat juga menginginkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang disediakan pemerintah Kota Tanjungpinang lebih jelas dan sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang, agar tidak adalagi kecurangan dan keseenakan para petugas juru parkir dalam menentukan tarif retribusi parkir.
Pihak Masyarakat juga menginginkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang memberlakukan penggunaan system karcis parkir sebagai bukti para pengguna parkir membayar retribusi parkir dan agar dana retribusi parkir yang diberikan kepada petugas juru parkir tidak digunakan untuk kepentingan pribadi petugas juru parkir. Karena masih banyak petugas juru parkir yang illegal atau dadakan yang hanya mencari keuuntungan untuk diri sendiri dan menyalahi peraturan yang belaku di Kota Tanjungpinang.
Maka dari itu, pihak masyarakat menginginkan pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, untuk tegas untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Tanjungpinang, agar segera meregulasi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang, tentang retribusi parkir di tepi jalan umum oleh DPRD Kota Tanjungpinang yang masih lamban menyigapi regulasi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 2 tahun 2004, tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Oleh karena itu, masyarakat Kota Tanjungpinang meminta pihak DPRD Kota Tanjungpinang perlu melakukan langkah yang lebih riil dalam menuntaskan permasalahan retribusi parkir di Kota Tanjungpinang ini.***