LINGGA (SK) — Pembuatan Sertifikat tanah melalui Proyek Nasional (PRONA) luncuran Pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu, nampaknya belum begitu banyak bearti bagi masyarakat yang kurang mampu. Terlihat berbagai persoalan yang terjadi, disaat pengukuran harus disiapkan masyarakat. Ini terbukti, beberapa dari masyarakat yang telah mengajukan permohonan, dengan terpaksa harus mengundurkan diri untuk membuat sertifikat tanah mereka.
Salah seorang warga RT.02/ RW.07, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, menuturkan, saat akan bagian pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang untuk mengukur tanah, karena tanah miliknya merupakan tanah warisan orang tua. Bagian penukuran minta agar disiapkan surat hibah dari keluarga, dan minta disiapkan secepatnya. Sehingga, pada hari itu tidak jadi untuk mengukur tanah miliknya, namun pemilik tanah telah berjanji akan secepatnya menyiapkan surat hibah tersebut.
“Saya telah berjanji akan secepatnya akan menyiapkan surat hibah tersebut. Bagian pengukuran berjanji, akan datang kembali setelah surat hibah tersebut selesai,” ungkapnya. Kepada Sijori Kepri, Minggu, (19/06/2016).
Namun pada ke esok hari, bagian pengukuran datang kembali menanyakan, adakah jalan umum untuk menuju tanah yang akan diukur. Saya hanya mengatakan, jalan umum hanya jalan yang ada sekarang. Boleh dikatakan, jalan ini sudah ada sejak saya masih kecil. Namun, bagian pengukuran dari BPN mengatakan, jalan ini harus ada hibah dari warga, karena disertifikat akan dibunyikan kalau tanah ini ada jalan.
“Apakan memang harus ketentuan harus ada jalan, sementara dari beberapa sertifikat milik warga yang lain, tidak juga disebutkan jalan. Apakah prona yang diluncurkan Pemerintah untuk membantu warga yang kurang mampu, harus begini berbelit-belit pengurusannya,” terangnya kesal.
Tidak mungkin hanya untuk memiliki Sertifikat, saya harus mengorbankan tanah milik warga lain, lanjutnya, sementara berbagai persoalan lain bagi warga kurang yang kurang mampu untuk mendapatkan sebuah sertfikat, membuat beberapa warga harus membatalkan keinginannya untuk membuat sertifikat.
“Biarlah tidak mempunyai sertifikat, kalau pengurusannya sedemikian rumit. Cukuplah nanti saya akan membuat sporadik, yang pengurusannya tidak terlalu banyak membuat pusing kepala,” unggahnya. (SK-Pus)