BATAM – Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Arif Ridho, S.I.K., resmi dimutasi ke Polres Karimun berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/935/XII/KEP./2024 hingga STR/942/XII/KEP./2024 tertanggal 20 Desember 2024.
Dalam mutasi ini, AKP Arif Ridho diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Narkoba Polres Karimun.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mengoptimalkan penanganan kasus narkoba di wilayah Polres Karimun.
“Mutasi ini dilakukan untuk memberikan penyegaran dan peningkatan efektivitas kinerja organisasi. AKP Arif Ridho diharapkan dapat membawa pengalaman dan dedikasinya di Polda Kepri untuk mendukung pengungkapan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di Karimun,” ujar Kabid Humas.
AKP Arif Ridho dikenal sebagai perwira muda yang energik dan kompeten dalam penanganan tindak pidana narkoba.
Penugasannya sebagai Kasat Narkoba Polres Karimun menjadi bentuk kepercayaan institusi untuk mengemban tugas yang lebih besar dan kompleks.
Kabid Humas juga menambahkan bahwa mutasi ini adalah bagian dari mekanisme rutin di tubuh Polri, yang bertujuan untuk penyegaran dan pengembangan sumber daya manusia sekaligus mendukung kelancaran operasional kepolisian, khususnya menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. ***