GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BINTANKEPRI

PT BRC Bantah, Gaji Pekerja “DI BAWAH UMK BINTAN”

×

PT BRC Bantah, Gaji Pekerja “DI BAWAH UMK BINTAN”

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Peringatan Hari Buruh Sedunia di Lagoi, Kabupaten Bintan. (Foto : Net)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

PT BRC Bantah, Gaji Pekerja “DI BAWAH UMK BINTAN”
– Terkait Berita Kawasan Wisata Lagoi Rugikan Pekerja.

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — HRD Manager PT Bintan Resort Cakrawala (PT BRC), Wahyu Febrianto, membantah pemberitaan media ini, yang menyimpulkan dugaan BRC telah melanggar UU Ketenagakerjaan, terutama dalam hal penggajian pekerja atau buruh.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hingga kini, katanya, tidak ada seorang pun pekerja BRC yang digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan. ”Kita bantah berita ini. Tidak ada pekerja BRC yang digaji di bawah UMK,” kata Wahyu, Rabu, (11/07/2018).

BACA JUGA :  Tabligh Akbar Pemkab Bintan, Gus Miftah: Kamu Keren Rob “Penggali Kubur Aja Dapat Insentif”

Terkait selip gaji sebagai bukti pembayaran gaji yang diduga di bawah UMK Bintan, Wahyu menjelaskan, bukan selip gaji yang dikeluarkan BRC. Melainkan selip gaji dari perusahan yang menyewa lahan BRC.

BACA JUGA :  Bupati Lingga Buka Pelatihan Imam dan Khatib, Serta Musda MUI Lingga

”Selip gaji tersebut, sepertinya dari perusahaan penyewa lahan BRC. Mereka memiliki menegemen yang tidak tergabung dengan manajemen BRC,” katanya.

Untuk penggajian karyawan BRC, tegasnya, hingga saat ini tidak ada masalah. BRC telah memenuhi standar UMK Bintan.

BACA JUGA :  Covid 19 Semakin Mengganas, 20 Warga Tanjung Pinang Terjangkit Positif

“Kami hanya sebatas pengelola dan penanggungjawab area, sedangkan untuk masalah gaji perusahaan yang menyewa lahan, memiliki manajemen sendiri dan langsung berurusan kedisnaker,” jelasnya. (wak rev)