KEPRITANJUNG PINANG

PT Penuin Tunjukkan Legalitasnya “SUDAH SESUAI RTRW”

×

PT Penuin Tunjukkan Legalitasnya “SUDAH SESUAI RTRW”

Share this article
Surat Persetujuan Prinsip dari Walikota Tanjungpinang Tahun 2015. (Foto : Munsyi Bagus Utama/Untung)
– Terkait Tuntutan Peninjaun Kembali dari Nelayan Tanjung Unggat.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari Rabu, (15/03/2017), antara DPRD melalui Komisi III dengan Nelayan Tanjung Unggat yang didampingi LSM Lidik, mengenai tuntutannya agar dilakukan tinjauan ulang kembali terhadap legalitas pengembang reklamasi. Dalam RDP itu telah dijelaskan semua oleh instansi terkait, bahwa kawasan PT Penuin bukanlah kawasan hutan, melainkan APL, dan dijelaskan juga PT Penuin telah melakukan sosialisasi dan Amdal.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Namun, meskipun hasil RDP berakhir dengan keputusan, bahwa DPRD akan mempertemukan nelayan dengan pengembang, yakni PT Penuin (belum melakukan aktifitas reklamasi, Red) dan Pengusaha Bandi (sudah melakukan penimbunan, Red) sesuai dengan tuntutannya, Sijori Kepri masih penasaran dan menimbulkan tanda tanya terhadap apa yang diduga LSM Lidik, bahwa PT Penuin melakukan pembabatan manggrove.

BACA JUGA :  OPINI : Pentingnya Membentuk Karakter Anak “BAGI ORANG TUA”

Pada hari Kamis, (06/03/20/17) Sijori Kepri mencoba konfirmasi kepada Kepala Humas PT Penuin, Rendra Taufiq GM SH, di KM 8 sesuai dengan janji pertemuan.

Dalam pertemuan itu, Rendra menganggap, jika nelayan merasa khawatir terhadap aktifitas reklamasi dan menuntut ha-hak nelayan yang terimbas, adalah wajar. Namun, Rendra merasa kecewa membaca berita-berita di media yang sumber beritanya dari LSM Lidik, menyudutkan PT Penuin, tanpa konfirmasi lebih dahulu megenai izin dan dasar-dasarnya.

“Kalau nelayan khawatir dan haknya, itu sih wajar. Tapikan kami sudah melakukan sosialisasi tahun 2010. Harusnya Lidik konfirmasi dulu lah. Jangan manas-manasi nelayan,” tegas Rendra, sambil menunjukkan berkas berita acara, telah dilaksanakan sosialisasi dari Lurah Tanjung Unggat, No.06/KTU VIII Tahun 2010.

BACA JUGA :  APBD 2021 Disahkan, Rahma Harap Program dan Kegiatan Tepat Sasaran

Kemudian untuk meyakinkan Sijori Kepri, Rendra kembali menunjukkan Izin Kelayakan Lingkungan/Amdal Nomor. 2550/2016, dari BPMPTSP Kepri, dan No. 2551, kemudian bukti pelibatan masyarakat dan absensi hadir saat sosialisasi tertanggal 09 Agustus 2010, serta Surat Persetujuan Prinsip dari Pemko Tanjungpinang, No.503/1136/1.2.01/2016.

Rendra juga menjelaskan, bahwa izin perusahaannya sudah sesuai dengan RTRW yang tercantum pada Perda Kota Tanjungpinag, tentang RTRW 2013-2034. Tertulis pada Pasal 51 ayat (2) disebutkan, kawasan reklamasi dimaksud meliputi, Pada huruf c. adalah Pantai Pinang Marina, Tanjung Unggat. Dan pada ayat (5), disebutkan kawasan strategis kota, sebagaaimana dimaksud pada ayat (2) furuf c. meliputi Kawasan strategis kota berdasarkan kepentingan ekonomi dan kawasan strategis kota berdasarkan kepentingan sosial dan budaya.

BACA JUGA :  Arif Minta OPD Kepri "JANGAN MALU BERTANYA"

Rendra menjelaskan, saat ini perusahaan masih melengkapi izin lainnya di Provinsi dan mengingatkan, bahwa perusahaan dalam waktu dekat ini akan melakukan sosialisai kembali, serta duduk bersama mesyarakat nelayan yang nantinya akan terkena imbas reklamasi.

“Namanya kita membangun, tentu tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitarnya, yang nantinya terkena imbas, termasuk siap-siapa yang nantinya berhak diberi konpensasi, asal jangan ada pihak yang memanas-manasi masyarakat, tanpa dasar yang jelas,” tutupnya. (SK-MU)

Surat Keputusan Gubernur Kepri No 2551 Tahun 2016

Surat Keputusan Gubernur Kepri No 2550 Tahun 2016

Berita Acara Sosialisasi Lurah Tanjung Unggat