LINGGA (SK) — PT Timah, perusahaan tambang timah yang pernah beroperasi di Pulau Singkep dari 1959 hingga tahun 1992, berencana akan kembali mengeruk timah di Singkep. Menawarkan pertambangan dengan teknologi terbaru, PT Timah yakin kejayaan masa lalu Pulau Singkep akan kembali diperoleh masyarakat Singkep dan Kabupaten Lingga.
General Manager (GM) PT Timah, untuk Provinsi Riau dan Kepri, A Dani Virsal, kepada awak media, usai presentasi dengan Bupati Lingga, H. Alias Wello, DPRD Lingga dan instansi terkait lainnya di jajaran Pemkab Lingga, di Gedung Daerah Dabo Singkep, Kamis, (03/03/2016), membenarkan hal ini, Benar, kami berencana melakukan penambangan timah kembali di Singkep.
“Kali ini, penambangan akan menggunakan peralatan baru, hingga mendapatkan hasil yang maksimal,” ucapnya, usai presentasi.
Dengan teknologi baru, kata Dani, diyakini kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah dapat diminimalisir. Selain itu, jika pertambangan timah jadi dilakukan di Singkep, PT Timah akan melakukan upaya perbaikan lingkungan setahun sekali.
“Dan juga akan disiapkan lahan pengganti dari lahan yang digunakan, untuk pertambangan. Artinya, penambangan nantinya dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” terangnya.
Konsep penambangan dari hulu ke hilir, lanjut Dani, dengan perencanaan yang dilakukan setiap tahunnya, akan memberdayakan masyarakat setempat dan membina pertambangan rakyat, hingga dalam mencari mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan keluarga dapat lebih tenang.
“Kita maunya semua sesuai prosedur hukum yang berlaku,” paparnya.
Ditempat yang sama, Bupati Lingga, H Alias Wello, menuturkan, saat ini kewenangan perizinan sudah dialihkan ke Provinsi Kepri, Kabupaten hanya memiliki kewenangan khususnya untuk Izin Amdal.
“Kita sangat membuka peluang sebesar-besarnya kepada pihak PT. Timah, jika ingin berinvestasi di Lingga, khususnya Dabo Singkep, dan Pemkab Lingga akan melakukan upaya sesuai kewenangan dengan terlebih dahulu meminta pendapat DPRD, sehingga tidak lagi timbul masalah hukum di kemudian hari,” ungkap Bupati.
Terkait kewenangan perizinan tambang yang dialihkan ke Provinsi, kata Alias Wello, saat ini peraturan pemerintah pusat tentang kewenangan di provinsi tersebut juga sedang di gugat di Mahkamah Konstitusi untuk diuji materinya. Jika ini berhasil di gugat, maka ada kemungkinan Kabupaten/Kota masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin investasi di daerahnya.
“Kita tentu harus berjuang mendapatkan kewenangan itu untuk perningkatan PAD Lingga,” pungkasnya. (SK-Pus)