GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
ANAMBASBATAMBINTANKARIMUNKEPRILINGGANATUNAPENDIDIKANTANJUNG PINANG

PTK Non ASN Kepri Berharap Gubernur Terbitkan Pergub Penyetaraan Status

×

PTK Non ASN Kepri Berharap Gubernur Terbitkan Pergub Penyetaraan Status

Sebarkan artikel ini
Audensi Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN (PTK Non ASN) di Lingkungan Pemprov Kepri ke Gubernur Kepri, Isdianto. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjungpinang — Konsekuensi pekerja honorer diibaratkan seperti kerja rodi zaman penjajahan. Bagaimana tidak, pekerjaan harus cepat selesai, dengan mengedepankan loyalitas tinggi terhadap tanggung jawabnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, ada yang terlupakan, terkait kesejahteraannya. Simpang siur nasib Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN (PTK Non ASN) di Lingkungan Pemprov Kepri dengan jumlah mencapai 2.877 orang terbengkalai dan belum ada kepastian.

BACA JUGA :  Nurdin Basirun : Kami Tidak Mencari “KAMBING HITAM”

Nasib guru honor dan TU Honorer tingkat SMA, SMK dan SLB sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di Bumi Segantang Lada itu, terkesan ‘hidup segan mati tak mau’.

Mereka masih jauh dari kata sejahtera, meski sudah puluhan tahun mengabdi untuk dunia pendidikan. Bahkan kejelasan statusnya pun memprihatinkan, mereka belum terdata di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

BACA JUGA :  Pemakaian Waduk Sei Gesek 100 Liter Perdetik Diresmikan

Hal tersebut terjadi setelah adanya peralihan status sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Mereka yang dulunya menjadi honor daerah seperti Kota/Kabupaten harus jadi tanggungjawab tingkat Provinsi.

“Kondisi PTK Non ASN yang terjadi di Kepri dikarenakan kurangnya koordinasi antara BKPSDM dengan Dinas Pendidikan, itu yang pertama,” sebut salah satu sumber di Forum PTK Non ASN Provinsi Kepri, Selasa, (29/9/2020).

BACA JUGA :  16 Kali Cabuli ABG, 2 Pria Diringkus di Batam

Dikatakan, PTK Non ASN di Kepri saat ini terus berjuang, agar statusnya bisa sama dengan PTT. Diakuinya, bahwa selama ini Surat Keputusan (SK) PTK non ASN sudah sesuai petikan Gubernur. Tetapi dari segi kesejahteraan penggajiannya jauh berbeda.