Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Diduga melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban berinisial S, seorang pria di Tanjung Pinang berinisial (HLG) alias (M) diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota, di Jalan Pelantar Akeng, Kota Tanjung Pinang, Senin, 9 Mei 2022, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjung Pinang Kota, AKP M Arsha, membenarkan tentang penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial (HLG) alias (M), di Jalan Pelantar Akeng, Kota Tanjung Pinang.
“Setelah pelaku berhasil ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Pinang Kota guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek Tanjung Pinang Kota, AKP M Arsha, Selasa, 10 Mei 2022.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu 30 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB pelaku dan korban pergi berangkat bersama menggunakan Kapal Ikan KM Abadi 5 (lima) dari Pasar KUD Tanjung Pinang, dengan tujuan untuk mancari ikan.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 May 2022, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku memerintahkan kepada korban untuk memasukkan es ke dalam tempat ikan, namun pelaku marah kepada korban tanpa sebab.
Selanjutnya pelaku memukul kepala korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara bergantian, dan pelaku mencekik leher korban dengan kuat dan didorong badan korban hingga terdorong ke belakang.
Lalu, pada hari Senin 09 Mei 2022, sekira pukul 13.00 WIB, pelaku memberikan gaji kepada korban berjumlah Rp 1.240.000, namun korban tidak terima atas nominal yang diberikan, dan menunjukkan surat tekong, bahwasanya korban juga pernah membawa kapal.
Kemudian pelaku mencekik leher korban dengan kuat, dan dihentakkan ke bawah lantai, dan pelaku kembali memukul korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan secara bergantian.